Hukum

Mantan Ketua KONI Barsel Klaim Tidak Mengetahui Detail Penggunaan Anggaran

Avatar
19
×

Mantan Ketua KONI Barsel Klaim Tidak Mengetahui Detail Penggunaan Anggaran

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN –  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2022–2023. Selasa (20/1/26).

Dalam persidangan ini, kubu terdakwa mulai mengungkap bantahan, termasuk klaim mantan Ketua KONI Barsel Ida Riani, yang mengakui tidak mengetahui detail penggunaan anggaran.

Terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), kuasa hukum terdakwa, Parlin menyebut kliennya tidak pernah melihat dokumen LPJ secara utuh. Bahkan, saat mempertanyakan hal tersebut, terdakwa justru mendapat informasi bahwa LPJ sudah selesai dan dikirim.

“Soal LPJ ini sempat dipertanyakan bu Ida ke bendahara. Tapi tiba-tiba beliau dapat kabar bahwa LPJ sudah selesai dan sudah dikirim. Sampai sekarang bu Ida tidak pernah tahu seperti apa bentuk LPJ itu,” jelasnya.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga akan menguji keabsahan sejumlah kuitansi yang mencantumkan tanda tangan Ida Riani. Menurut Parlin, kliennya merasa tidak pernah membubuhkan tanda tangan pada dokumen-dokumen tersebut.

“Nanti di pemeriksaan terdakwa akan kami buktikan. Ada beberapa kuitansi bertandatangan bu Ida, padahal beliau tidak pernah menandatanganinya,” tegas Parlin.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain dari JPU, termasuk pihak internal KONI Barsel dan cabang olahraga (Cabor).

“Kita lihat fakta persidangan berikutnya. Saat ini baru saksi eksternal, sementara saksi internal KONI dan cabor belum semua diperiksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Barsel menetapkan para terdakwa berdasarkan hasil audit Kejati Kalteng. Dugaan korupsi dana hibah KONI Barsel ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar lebih Rp1,119 miliar.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 9 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. (*/red2)