BUNTOK, BNN – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Rapat penyusunan raperda ini digelar di ruang rapat gabungan komisi, nampak dihadiri sejumlah anggota dewan, Asisten II Setda Barito Selatan dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
“Raperda yang kita susun guna membantu masyarakat terutama terkait dengan masalah ulayat dan tanah adat,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel, Ensilawatika di Buntok, Senin (19/1/26).
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu menjelaskan, dalam pembahasan raperda ini, Bapemperda mengundang lembaga adat seperti Dewan Adat Dayak (DAD), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Bapemperda juga mengundang Barisan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional (ICDN), serta sejumlah damang dan mantir adat yang ada di Barito Selatan.
“Dalam pertemuan ini, kita meminta masukan, saran dan pendapat dari lembaga adat untuk penyempurnaan raperda yang diajukan pemerintah kabupaten dalam pembahasan berikutnya,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya banyak mendapat saran dan masukan, sehingga disepakati di dalam raperda itu ditambah tentang sanksi denda dan bab tentang lembaga adat.
Ia menerangkan, bab mengenai lembaga adat ini penting untuk dimasukkan, karena ada kaitannya dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) kedepannya.
Dalam perbup, kata Ensilawatika, akan disusun kepanitiaan yang di dalamnya tokoh-tokoh dari lembaga adat yang bertugas melaksanakan pemetaan, verifikasi, dan validasi mengenai tanah ulayat maupun tanah adat.
Ia berharap, setelah raperda ini nantinya disahkan menjadi Perda dapat dijadikan sebagai landasan hukum membantu masyarakat adat dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi terutama mengenai tanah ulayat dan tanah adat. (*/red 1)












