Berita Utama

Tersangka Riza Chalid Jadi Buronan Interpol!

Avatar
18
×

Tersangka Riza Chalid Jadi Buronan Interpol!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN– Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Mohammad Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero). Penerbitan red notice ini menandai eskalasi penanganan perkara ke tingkat internasional.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, mengatakan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid telah dikeluarkan dan disebarkan secara global.

“Interpol red notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers, Minggu (1/2/26).

Menurut Untung, penerbitan red notice tersebut merupakan tindak lanjut atas status Riza Chalid sebagai buronan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui sebelumnya Kejagung telah menetapkan status hukum Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak PT. Pertamina yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp285 trilun.

Dengan terbitnya red notice, aparat penegak hukum di negara-negara anggota Interpol kini dapat melakukan langkah pencarian sesuai ketentuan hukum masing-masing.

Apa Itu Red Notice Interpol?

Red Notice atau Pemberitahuan Merah merupakan salah satu instrumen penting Interpol dalam membantu negara anggota memburu buronan lintas negara. Melalui red notice, aparat penegak hukum di berbagai negara diberikan peringatan dan informasi untuk menemukan serta menahan sementara individu yang dicari.

Mengutip penjelasan di laman resmi Interpol, Red Notice adalah permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara seseorang, sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan, atau langkah hukum lain.

Red Notice diterbitkan atas permintaan negara anggota dan harus didasarkan pada surat perintah penangkapan atau putusan pengadilan yang sah dari otoritas kehakiman negara pemohon.

Namun, Interpol menegaskan bahwa Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional. Setiap negara anggota memiliki kewenangan penuh menentukan tindakan hukum sesuai dengan sistem hukum nasional masing-masing, termasuk memutuskan apakah melakukan penangkapan atau tidak.

Dalam Red Notice, terdapat dua jenis informasi utama. Pertama, data identitas individu yang dicari, seperti nama lengkap, tanggal lahir, kewarganegaraan, ciri fisik, foto, hingga sidik jari jika tersedia. Informasi ini bertujuan memudahkan identifikasi oleh aparat penegak hukum di berbagai negara.

Penerbitan red notice terhadap Riza Chalid menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina kini menjadi perhatian penegak hukum internasional, seiring upaya pemerintah Indonesia membawa buronan ke hadapan hukum. (*/red2)