Berita Utama

Penyidik Kejati Tahan Lagi 3 Tersangka Kasus Dana BOK Dinkes Barsel 2020-2021

Avatar
12
×

Penyidik Kejati Tahan Lagi 3 Tersangka Kasus Dana BOK Dinkes Barsel 2020-2021

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA , BNN – Menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021, penyidik Kejati Kalimantan Tengah kembali menahan tiga orang tersangka pada Selasa (23/1/24).

Ketiganya merupakan PRH selaku Bendahara Pengeluaran tahun 2020 – 2021 di Dinkes Barsel, satu lainnya adalah dr. DKP selaku Kepala Dinkes Barsel Tahun 2020 yang juga pengguna anggaran (PA) dan tersangka terakhir yakni drg. DS, yang bersangkutan merupakan Kepala Dinkes Barsel Tahun 2021 yang juga selaku pengguna anggaran (PA).

Dalam rilisnya kepada awak media, Kajati Kalteng Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum., melalui seksi penerangan hukum (Penkum), Dodik Mahendra, menuturkan bahwa tersangka inisial PRH, DKP dan DS dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ketiga tersangka kini resmi dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIA Palangka Raya masing – masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024.

Sebelumnya pada 16 Januari 2024, dua orang tersangka lain yaitu Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020-2021 dan Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 telah dilakukan penahanan oleh Penyidik. (Tim*/Red2)