Hukum

Tegas! Penyidik Kejati Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel 2020-2021

Avatar
9
×

Tegas! Penyidik Kejati Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOK Dinkes Barsel 2020-2021

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Ketegasan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng dibuktikan dengan menahan dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2020-2021.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan mengatakan kedua tersangka yang ditahan itu berinisial MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan pengelola BOK Puskesmas pada 2020-2021 serta ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) 2020-2021.

“Keduanya memenuhi syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur pasal 21 ayat (1) KUHAP. Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan di Rutan Klas II A Palangka Raya, masing selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 – 04 Februari 2024,” katanya. Selasa (16/1/24)

Dia menuturkan, untuk MJR dan ICD disangkakan pasal pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan penahanan tentunya akan segera dilakukan pemberkasan, guna merampungkan penyidikan dan segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kapasitas ICD selaku PPTK, kemudian MJR selaku pengelola. Dinas kesehatan Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kemenkes dalam dua tahun anggaran, masing-masing dengan total lebih Rp30 miliar.

Namun pelaksanaannya oleh para tersangka secara bersama mencairkan dana tersebut dari rekening Dinkes dan mengirimkan serta menampung ke rekening pribadi ke beberapa oknum ASN di Dinkes.

“Terkait rekening pribadi, kami memperoleh bukti akurat, dibantu lewat analisis transaksi keuangan. Kemudian dana tersebut mengalir ke oknum-oknum terkait maupun tidak terkait dengan kegiatan,” pungkasnya. (Tim/Red2)