Berita Utama

BPK Periksa 132 Kendaraan Dinas Pemkab Kotim, Ada yang Tak Layak Operasional

Avatar
8
×

BPK Periksa 132 Kendaraan Dinas Pemkab Kotim, Ada yang Tak Layak Operasional

Sebarkan artikel ini


SAMPIT, BNN –
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengumpulkan ratusan kendaraan dinas untuk keperluan pemeriksaan reguler Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sabtu (7/2/26).

Pemeriksaan ini dilakukan melalui mekanisme uji petik terhadap kendaraan roda dua dan roda empat, baik yang berstatus operasional maupun pinjam pakai antar instansi.

Kepala Bagian Umum Setda Kotim, Sudar, mengatakan total kendaraan yang masuk dalam uji petik mencapai 132 unit, terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Seluruh kendaraan dikumpulkan di lingkungan Pemkab Kotim untuk memudahkan proses pemeriksaan tim BPK.

“Ini terkait pemeriksaan reguler BPK. Mereka melakukan uji petik terhadap kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat. Totalnya ada 132 unit yang dikumpulkan hari ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan aset daerah dipelihara sesuai anggaran pemeliharaan yang telah ditetapkan. Termasuk kendaraan yang berstatus pinjam pakai, yang biaya pemeliharaannya dibebankan kepada peminjam.

“BPK ingin memastikan kendaraan benar-benar dipelihara sesuai anggaran. Hasil pengecekan menunjukkan pemeliharaan sesuai dengan anggaran dan rutinitas yang ada. Untuk kendaraan pinjam pakai, pemeliharaannya dibebankan kepada peminjam,” jelasnya.

Untuk teknis pengumpulan, kendaraan roda dua diparkir di Gedung E, sedangkan kendaraan roda empat dikumpulkan di halaman Kantor Bupati Kotim. Pemeriksaan uji petik ini mencakup berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil operasional kepala daerah dan instansi vertikal.

“Yang diuji petik ini termasuk mobil operasional Bupati, Wakil Bupati, kendaraan Polres, Polisi Militer, hingga kendaraan operasional organisasi seperti PWI. Karena itu kami sudah bersurat ke masing-masing pengguna kendaraan di OPD dan instansi terkait,” katanya.

Sudar juga mengungkapkan, dari hasil pengecekan awal, ditemukan beberapa kendaraan yang dinilai sudah tidak layak operasional karena faktor usia dan kondisi fisik.

“Ada beberapa yang memang sudah tidak layak, karena usianya sudah tua dan kondisinya tidak memungkinkan lagi untuk operasional. Tapi ini masih dalam tahap inventarisasi,” ujarnya.

Penanganan kendaraan yang tidak layak, pihaknya akan melakukan koordinasi lintas sektor, baik dengan pimpinan daerah maupun Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku pengelola aset.

“Nanti akan kami koordinasikan, apakah dilakukan penghapusan aset atau lelang. Prosesnya tetap melalui mekanisme usulan ke BKAD dan menunggu petunjuk pimpinan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk sementara kendaraan yang dinilai tidak layak belum langsung ditarik, karena masih menunggu keputusan pimpinan dan tahapan administrasi penghapusan aset.

“Kami koordinasikan dulu dengan Sekda, apakah kendaraan itu ditarik sementara atau masih dipinjamkan sambil menunggu proses penghapusan atau lelang,” tutupnya. (*/red2)