Hukum

Modus Pencucian Uang Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim

Avatar
16
×

Modus Pencucian Uang Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Bareskrim Geledah Toko Emas di Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, BNN – Toko Emas Semar di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, digeledah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (19/2/26).

Penggeledahan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penggeledahan dilakukan di tiga lokasi sekaligus. Selain toko emas di Nganjuk, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Surabaya.

“Kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, dan penjualan emas dari pertambangan tanpa izin,” kata Ade Safri.

Angkut Semua Emas

Penggeledahan di Toko Emas Semar berlangsung selama 17 jam, sejak Kamis (19/2/26) pagi pukul 09.00 WIB hingga Jumat (10/2/26) dini hari sekitar 01.30 WIB.

Dalam penggeledahan ini, seluruh emas dagangan yang dipajang di etalase toko tersebut diangkut seluruhnya oleh tim penyidik Bareskrim Polri. 

Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang menjadi saksi dalam penggeledahan itu, mengatakan bahwa proses penggeledahan dimulai sejak pagi hingga dini hari. 

“(Tim Bareskrim) mulai datang jam 09.00 WIB, sampai dini hari jam 01.30 WIB,” ujar Mulyadi usai penggeledahan petugas di lokasi, Jumat. 

Mulyadi mengungkapkan bahwa dirinya oleh aparat Kepolisian diminta menjadi saksi saat petugas mendatangi kawasan pasar. 

“Saya diminta sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar,” katanya menegasakan.

Menurut Mulyadi, barang yang diperiksa dan diamankan meliputi seluruh perhiasan emas, serta dokumen administrasi toko. 

“Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” ujarnya. 

Dia menyebut, seluruh emas yang ada di dalam toko diangkut petugas. Akibatnya, etalase toko tampak kosong setelah penggeledahan selesai. 

” Betul (Emas dagangan) di Toko Semar diangkut semua,” ungkapnya.

Mulyadi mengatakan, saat penggeledahan berlangsung terdapat empat karyawan yang berada di dalam toko. Seluruhnya diperiksa. 

“Yang saya tahu tadi ada empat orang karyawan,” ujarnya memastikan. 

Menurut dia, pemilik toko tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Pemilik Toko Emas Semar Nganjuk berdomisili di Surabaya, dan telah lama membuka usaha di Pasar Wage Nganjuk. 

“Beliau sudah ada berdagang di wilayah pasar sini tahun 1976, sudah lama sekali,” jelas Mulyadi. 

Diketahui, tiga lokasi yang digeledah adalah milik seorang pengusaha emas yang berdomisili di Surabaya. Namun, belum diketahui identitas pengusaha emas tersebut.

Tambang Emas Ilegal Kalbar

Kasus ini merupakan pengembangan perkara tambang emas ilegal di Kalimantan Barat periode 2019-2022 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, ditemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak.

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta bukti lain terkait penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil tambang ilegal.

Selain itu, Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkap adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Perusahaan pemurnian emas dan eksportir ini diduga kuat menggunakan emas hasil tambang ilegal.

Data PPATK Rp 25,8 Triliun

Data PPATK menunjukkan total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun.

Modusnya, pembelian emas dilakukan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian dan eksportir.

“Penyidikan TPPU ini merupakan pendekatan penegakan hukum. Pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual mineral dari tambang ilegal pasti akan ditindak tegas,” tegas Ade Safri.

Ade Safri menekankan, Polri tidak akan memberikan ruang sekecil apapun bagi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan tambang ilegal.

“Penanganan perkara ini adalah upaya melindungi kelestarian lingkungan sekaligus mencegah kebocoran keuangan negara,” pungkasnya. (*/Red 2)