PANGKALAN BUN, BNN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko ponsel di Pangkalan Bun.
Petugas mengamankan pria berinisial YD (21), diketahui sebagai pembobol Toko Global Top/Top Cell yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, pada Senin (12/1/26) pagi.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K, melalui Kasatreskrim AKP M. Fachurrazi mengatakan, bahwa peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (3/1/26) pagi.
“Pemilik toko bersama karyawannya mendapati etalase ponsel dalam kondisi berantakan saat hendak membuka toko. Setelah dicek, sejumlah barang hilang dan ditemukan plafon toko dalam keadaan jebol,” ungkap AKP Fachurrazi.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polres Kobar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan pada Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. YD datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dengan membawa linggis dan gunting seng.
“Pelaku juga membawa selembar sarung yang digunakan untuk menutupi wajahnya menyerupai ninja,” beber Kasatreskrim.
Setibanya di lokasi, pelaku memarkirkan sepeda motor lalu memanjat dinding pembatas toko. Ia kemudian naik ke atap toko melalui tower air.
“Pelaku menggunting atap seng, masuk ke plafon, lalu menjebol bagian plafon yang terhubung langsung ke dalam toko,” katanya.
Di dalam toko, pelaku memecahkan kaca etalase dan mengambil sejumlah unit handphone serta barang lainnya. Tidak hanya itu, pelaku juga merusak laci penyimpanan uang.
“Dengan menggunakan linggis, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp27,5 juta,” tambahnya.
Usai melancarkan aksinya, pelaku keluar melalui jalur yang sama seperti saat masuk ke dalam toko.
Menurut pengakuan YD, uang hasil pencurian tersebut telah digunakan untuk deposit judi online serta membeli sejumlah barang untuk kebutuhan gaya hidup.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit smartwatch, lima unit handphone Android, dua buah casing handphone, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 4678 FU.
Selain itu uang tunai Rp200 ribu, satu buah linggis, satu kalung emas, satu unit handphone Realme, satu unit iPhone 11, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp43 juta.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana,” tandas AKP Fachurrazi. (*/Red 2)












