PALANGKA RAYA, BNN – Tersangka dugaan kasus korupsi dana operasional Pascasarjana Univesitas Palangka Raya (UPR) 2018-2022, YL mengajukan praperadilan terkait cara penyidik Kejari memperoleh barang bukti.
Kuasa Hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi mengatakan, permohonan praperadilan tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Kita melihat ada persoalan yang masih bisa kita uji dalam perkara ini, persoalan proses perolehan Alat Bukti,” kata Jeplin, Senin (9/3/26).
Pihaknya menilai, ada yang tidak sesuai proses hukum dalam perolehan Alat Bukti dugaan Korupsi pada Pascasrjana UPR tersebut.
Jeplin menjelaskan, praperadilan merupakan upaya paksa untuk memeriksa proses hukum seperti penetapan tersangka, penahanan, hingga penggeledahan.
“Ada banyak alasan praperadilan, kita hanya fokus terhadap penyitaan (barang bukti, red) saja, kalau terkait penetapan tersangka masih kita pikirkan,” ujarnya.
Adapun materi praperadilan dugaan korupsi ini, Kuasa Hukum YL menyoroti pengambilan 12 boks yang berisi dokumen oleh penyidik.
Dokumen-dokumen tersebut, kata Jeplin, di ambil dari kediaman kliennya untuk dijadikan barang bukti.
Jeplin membeberkan, dalam proses penggeledahan, penyidik mengambil dan menguasai dokumen-dokumen tersebut. Sehingga, pihaknya menilai hal ini adalah penyitaan.
Namun, Kuasa Hukum YL menilai penyitaan alat bukti tersebut tidak sah. Jeplin menyebut, dalam pengumpulan barang bukti, harus dilakukan melalui proses penyitaan.
Dalam proses penyitaan itu, lanjutnya, penyidik harus meninggalkan berita acara. Dan dalam proses penyitaan itu harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan, beserta dua saksi.
Jeplin menilai, proses yang dilakukan penyidik saat mencari alat bukti dugaan korupsi Pascasarjana UPR ini hanya penggeledahan dan bukan penyitaan.
Karena itu, pihaknya menilai penyitaan barang bukti tidak sah dan mengajukan praperadilan.
“Dalam pengambilan barang bukti yang kita maksudkan tadi, senyatanya itu hanya proses penggeledahan. Nah, yang kita pahami penggeledahan itu hanya sebuah pemeriksaan, tidak dalam pengamanan ataupun pengambilan barang bukti,” tegas Jeplin.
Sebagai informasi, Kejari Palangka Raya telah menetapkan seorang tersangka inisial YL, pada kasus dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Pascasarjana UPR tahun 2018-2022.
Penetapan tersangka YL dalam perkara tersebut berdasarkan surat nomor B-806/O.2.10/FD.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026. (*/Red 2)












