PALANGKA RAYA, BNN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Kalimantan Tengah (Kalteng) Mada Roostanto digelar di Kantor BNNP Kalteng, Kota Palangka Raya, Rabu (11/3/26).
Hadir sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya perwakilan Kejati Kalteng, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, Ketua Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN), Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), dan Ketua Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) MUI.
Mada Roostanto mengatakan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada Februari 2026 di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan satu orang tersangka dari masyarakat umum.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu dengan berat bruto 1.830,89 gram (1,8 kg) serta pil ekstasi 786 butir atau seberat 305,76 gram,” ujarnya.
Namun setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan serta pengujian laboratorium.
“Jumlah yang dimusnahkan yakni sabu dengan berat bruto 1.773,65 gram serta narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi seberat 283,55 gram,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti telah melalui uji laboratorium di Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalteng dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine dan MDMA, yang termasuk narkotika golongan I sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mada Roostanto menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus bentuk komitmen aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
“Kegiatan ini juga menjadi komitmen BNN bersama aparat penegak hukum serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba. (*/Red 2)












