Hukum

Bareskrim Tetapkan Tersangka Direktur PT Karya Lisbeth, Kasus Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng

Avatar
11
×

Bareskrim Tetapkan Tersangka Direktur PT Karya Lisbeth, Kasus Tambang Zirkon Ilegal di Kalteng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto (MS), sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penetapan tersangka terhadap MS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral ilegal tersebut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan Jumat (15/8/25).

Bareskrim, ujar Nunung tengah memeriksa MS dalam kapasitas sebagai tersangka hari ini Jumat (15/8/25). Bahkan saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon di Kalteng. Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan.

Nunung mengungkapkan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana sektor pertambangan itu.

Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemprov Kalteng.

Surat pembatalan Dinas ESDM Kalteng itu diterbitkan menindaklanjuti hasil evaluasi rekonsiliasi dan monitoring serta dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral, dalam hal ini bahan galian zirkon. (*/Red 2)