Hukum

Kejagung Tahan Bos PT AKT Samin Tan, Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Avatar
25
×

Kejagung Tahan Bos PT AKT Samin Tan, Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kalteng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Jumat (27/3/26)

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang ilegal tersebut, Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Penetapan tersangka ST ini merupakan tindak lanjut hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang telah dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada Desember 2025 lalu.

“Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yaitu pemeriksaan saksi dan penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dilakukan secara profesional, dan akuntabel,” ujar Kapuspenkum, Anang Supriatna.

Dijelaskan PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999.

Faktanya, izin itu telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Kepmen ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran PKP2B antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Dengan berakhirnya terminasi izin tambang tersebut, PT AKT seharusnya tidak memiliki hak melakukan penambangan batubara di dalam wilayah PKP2B. Namun penambangan dan penjualan hasil tambang terus berjalan dari 2017 hingga 2025.

“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan tugas pengawasan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk jumlah kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut, disebutkan masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor dari BPKP.

Atas perbuatannya, ST disangka melanggar Pasal Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001.

Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Red 2)