PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tersangka Prof. Yetrie Ludang.
Dalam sidang praperadilan dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Kejari menegaskan penyitaan dokumen dari kediaman pemohon telah sesuai prosedur dan sah secara hukum. Sidang berlangsung di PN Palangka Raya, Selasa (31/3/26).
Dalam persidangan, pihak Kejari Palangka Raya selaku termohon menegaskan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik di kediaman pribadi pemohon adalah sah secara hukum dan sesuai prosedur.
Jawaban termohon tersebut ditandatangani dan diserahkan langsung oleh tim kuasa termohon yang terdiri dari Bambang Sumarsono, Yesi Angraini, Rini Wahidah, dan Rahmi Amalia.
Perkara dalam praperadilan ini diajukan pemohon Yetrie Ludang pada 10 Maret 2026, yang mempermasalahkan tindakan penyidik mengambil dan menyita belasan item dokumen dari rumahnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak kejaksaan memaparkan bahwa dokumen yang disita adalah Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan anggaran Pascasarjana UPR periode 2018 hingga 2022.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Kearsipan, dokumen tersebut menurut termohon berstatus sebagai arsip negara dan merupakan milik instansi UPR, bukan barang pribadi pemohon.
“Pemohon bukan lagi Direktur Pascasarjana Universitas Palangka Raya, dan bukan juga pejabat yang memiliki kewenangan arsiparis. Sehingga menyimpan dokumen arsip negara merupakan perbuatan melawan hukum,” tegas Yesi Anggraini Ajun Jaksa Kejari Palangka Raya saat membacakan Eksepsinya.
Dokumen tersebut diamankan, lanjutnya sebagai bukti pendukung dalam proses penyidikan karena penyidik khawatir barang bukti dugaan tindak pidana korupsi itu hilang atau disalahgunakan.
Dalam pokok perkara, tim Jaksa selaku kuasa termohon memohon kepada Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan jawaban termohon seluruhnya.
Secara rinci, termohon meminta Hakim untuk menolak permohonan praperadilan pemohon yang diajukan melalui Kuasa Hukumnya, Kartika Candrasari, atau setidaknya menyatakan Permohonan itu tidak dapat diterima.
“Menerima dan mengabulkan Eksepsi dari termohon seluruhnya dengan menyatakan menurut hukum bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Yesi membacakan kesimpulan.
Selanjutnya, pihak Kejari juga meminta Hakim menyatakan bahwa tindakan penyitaan terhadap Yetrie Ludang, adalah sah menurut hukum.
Tindakan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Nomor: Print-02/O.2.10/Fd.1/11/2023 tanggal 23 September 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1350/O.2.10/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.
Sebagai penutup permohonannya, pihak termohon menuntut agar pemohon dihukum membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini, atau memohon putusan yang seadil-adilnya apabila Hakim berpendapat lain.
Setelah pembacaan jawaban selesai, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu (1/4/26) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan Replik dari kuasa hukum pemohon.
Kuasa Hukum Pemohon: Penyitaan Tidak Sah!
Sebelumnya, pada persidangan Senin (30/3/26), kuasa hukum Yetrie Ludang, Jeplin Mahatan Sianturi, mengungkapkan ada 15 item barang bukti yang dipersoalkan. Barang bukti itu didominasi oleh dokumen akademik dan administratif dari tahun 2018 hingga 2022.
Menurut Jeplin pengambilalihan dokumen tersebut sejatinya merampas hak asasi Pemohon. Oleh karenanya, ia meminta agar tindakan penyidik ditetapkan sebagai upaya paksa penyitaan yang tidak sah.
“Oleh karena tindakan penyitaan tidak sah dan cacat hukum, maka beralasan pula menyatakan sepanjang benda dan dokumen barang bukti tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara a quo,” ujar Jeplin.
Pemohon juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan termohon mengembalikan seluruh dokumen dan barang bukti tersebut kepada pemohon.
Dalam petitumnya, kuasa hukum pemohon meminta hakim tunggal untuk menyatakan tindakan penyitaan ke-15 boks dokumen tersebut tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Juga mendesak agar seluruh barang bukti itu dikembalikan.
“Berdasarkan bukti yang kita punya, pengambilalihan dokumen itu dimaksudkan untuk dijadikan barang bukti. Kami melihat disini tidak ada berita acara sita, jangan sampai tindakan penyidik dikatakan mencuri. Makanya kita uji sah tidaknya tindakan penyidik menyita 15 boks dokumen itu,” tandasnya.
Selain administrasi penyitaan, kuasa hukum juga mencurigai adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal ini didasari proses hukum yang dinilai melompati tahapan, yakni dari laporan langsung naik ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan.
“Sejak kapan tindak pidana korupsi yang ditangani kejaksaan bisa langsung penyidikan tanpa ada penyelidikan? Ini menjadi keyakinan kami bahwa ada kriminalisasi,” tegasnya.
Pihaknya juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disangkakan Rp2,4 miliar. Dituding, penyidik tak transparan mengenai pihak mana yang melakukan audit dan perhitungan kerugian itu, dan apakah auditor memiliki kompetensi yang sah?.
Demi memperkuat dalil permohonan dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum berencana menghadirkan tiga orang saksi untuk membuktikan tidak sahnya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik. (*/Red 2)












