PALANGKA RAYA, BNN – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), ST Burhanudin bersama Jampidsus,Febrie Adriansyah turun langsung ke lokasi yang berada di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng, untuk melakukan penyitaan aset PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Selasa (7/4/26).
Kedatangan rombungan Kejagung turut didampingi Menhan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM, Bahlil dan beberapa menteri serta Kepala Satgas PKH.
Menanggapi kedatangan para pejabat nasional untuk menyita aset PT AKT, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait penyitaan aset milik PT AKT oleh Kejagung.
“Intinya begini, kami hormati apapun keputusan pusat. Tentunya kami mendukung sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah,” ujar Agustiar kepada awak media, usai menyambut kedatangan para pejabat pusat itu.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyita seluruh bangunan milik PT AKT yang berada di Desa Tumbang Bauh, Kecamatan Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya, Kalteng. Area yang disita sekitar ±1.699 hektare kawasan hutan.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 77/PenPid.B-SITA/2026/PN Mtw tanggal 6 April 2026, serta sejumlah surat perintah penyitaan dari Direktur Penyidikan Jampidsus.
Langkah hukum ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan dalam pengelolaan pertambangannya dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Saat ditanya terkait hasil pertemuan dan kunjungan pejabat pusat tersebut, Agustiar mengaku tidak mengikuti secara langsung seluruh rangkaian kegiatan.
“Tadi sepertinya belum sempat ke bawah, kami juga tidak ikut. Jadi belum tahu detail hasil pertemuannya,” ujar Gubernur.
Ia juga menyinggung bahwa pernah berinteraksi dengan pihak perusahaan, namun sudah terjadi sejak lama. “Itu juga sudah lama. Namanya juga tamu, ya kan,” katanya.
Pemprov Kalteng, lanjutnya, akan tetap bersikap kooperatif dan mendukung langkah pemerintah pusat dalam penegakan hukum, sembari menunggu hasil akhir proses yang sedang berjalan. (*/Red 2)












