Murung Raya

Gaji Tertunggak, Ribuan Karyawan PT AKT Mengadu ke Disnakertrans Mura

Avatar
14
×

Gaji Tertunggak, Ribuan Karyawan PT AKT Mengadu ke Disnakertrans Mura

Sebarkan artikel ini

PURUK CAHU, BNN – Perwakilan karyawan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) datangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Murung Raya (Mura) untuk beraudiensi terkait pembayaran gaji, Senin (20/4/26).

Perwakilan yang berjumlah sekitar 10 orang itu, menyampaikan aspirasi mengenai tertunggaknya gaji sebanyak 1300 karyawan PT AKT periode Maret 2026 yang belum dibayarkan.

Juru bicara perwakilan karyawan, Wahyudi mengatakan bahwa audiensi dengan Disnakertrans ini bertujuan menagih untuk segera dibayarkannya hak-hak karyawan PT AKT.

“Kami meminta pembayaran gaji karyawan periode bulan Maret 2026 yang sampai saat ini belum dibayarkan bersama denda keterlambatannya sesuai PP 36 Tahun 2021,” tegasnya.

Selain bulan Maret, mereka juga menuntut pembayaran gaji untuk bulan-bulan berikutnya. Dimana pihaknya meminta manajemen tetap membayar upah karyawan setiap tanggal 30/31 setiap bulannya.

Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Perusahaan periode 2026-2028 Pasal 34 tentang “Sistem Pengupahan Dan Waktu Pembayaran Upah” ditambahkan denda keterlambatan sesuai PP 36 Tahun 2021.

Selain itu, para pekerja juga menuntut hak lain seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan untuk segera dibayarkan, karena di bulan April ini diduga sudah ada tunggakan pembayaran.

“Jika poin tersebut manajemen tidak dapat mengakomodir mohon manajemen membuka opsi PHK-Efisiensi terhadap kami beberapa karyawan,” tegas Wahyudi.

Kepala Disnakertrans Murung Raya melalui Kepala Bidang HI dan Jamsostek Rolly Ismanto mengatakan pada audiensi ini pihaknya memediasikan kedua belah pihak antara pekerja dan manajemen.

“Intinya upaya mediasi untuk mencari kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Namun pada mediasi itu belum menemui kesepakatan. Ia mengatakan tidak terjadi kesepakatan karena belum ada kepastian kapan dibayarnya gaji para pekerja.

“Sebelumnya pihak manajemen telah mengeluarkan memo bahwa akan membayar gaji karyawan pada minggu kedua bulan April, namun hingga sekarang belum ada kepastian mengenai pembayaran tersebut,” ungkap Rolly.

Karena tidak ada kepastian, maka hasil dari mediasi kali ini akan dilimpahkan ke Dinas Nakertrans Provinsi Kalteng. Permohonan itu telah berproses dan tinggal menunggu panggilan mediasi.

Rolly juga mengungkapkan bahwa besaran gaji para karyawan PT AKT bervariasi, tergantung bidang pekerjaannya semasa bekerja di PT AKT.

“Namun besaran gaji tersebut dipastikan berada di atas UMK yang berlaku di Kabupaten Murung Raya,” tegasnya.

Ia berpesan kepada karyawan PT AKT agar tidak melakukan aksi yang melanggar hukum. Aspirasi mereka telah diwakilkan dan ada upaya memperjuangkan hak yang masih tertunggak tersebut. (*/Red 2)