Hukum

Residivis di Buntok Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Avatar
26
×

Residivis di Buntok Jadi Tersangka Penganiayaan Perempuan, Polisi Tak Lakukan Penahanan

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – Aksi kekerasan terhadap perempuan kembali mengguncang Kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng). Seorang perempuan berinisial ENS (30) alias Amel menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial RY (43).

Kronologi dan Status Hukum

Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah kamar kost yang berlokasi di Jalan Pembangunan, RT 018/ RW 03, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan.

Korban menuturkan kepada wartawan, bahwa pelaku merupakan teman yang belum lama dikenalnya, namun selalu berusaha dekat dan bersifat agresif terhadap dirinya, meski sering ditolak korban.

“Pelaku saat kejadian mendatangi kost saya. Ia marah-marah tanpa alasan jelas, kemudian menghantam wajah saya dengan botol minuman, dan menampar bagian mata serta mencekik saya,” jelas Amel sambil terisak.

Usai mendapat laporan, pihak kepolisian bergerak cepat dan telah menetapkan RY sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/13/IV/RES.1.6./2026/Satreskrim pada tanggal 20 April 2026.

Kasus ini pun telah masuk dalam tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Buntok.

Pelaku Disebut Residevis

Meski sudah berstatus tersangka, RY hingga saat ini tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran. Hal ini memicu kekhawatiran mendalam bagi korban yang dilaporkan masih mengalami trauma berat akibat penganiayaan tersebut.

Pihak keluarga pun sangat berterima kasih dan mengapresiasi pihak Kepolisian yang cepat menangani kasus ini, namun masih berharap penyidik bisa menahan tersangka RY, demi keamanan dan keselamatan korban.

Kerabat korban juga mengungkapkan bahwa ia mengetahui tersangka RY merupakan seorang residivis, bahkan saat ini pelaku diduga sedang menjalani masa Pembebasan Bersyarat (PB) dalam kasus Narkotika.

“RY itu kan seorang residivis kasus Narkotika, alangkah baiknya diamankan. Demi kebaikan dirinya, maupun korban yang masih ketakutan akan terulangnya penganiayaan tersebut,” ujar salah seorang kerabat korban.

Penjelasan Pihak Kepolisian

Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, melalui Kanit UPPA AIPTU Sigit Nugroho, S.H., menegaskan bahwa perkara ini sedang ditangani secara serius oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Barsel.

“Perkara ini telah kita ditangani, begitupun pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) telah juga disampaikan kepada korban,” kata Sigit Nugroho.

Polisi terus mendalami motif serta kronologi lengkap dari peristiwa pidana tersebut. Penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP terhadap tersangka.

Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut Indonesia (EMI), Benny Fremmy Surbakti, SH turut menyoroti kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Menurutnya, Pasal 466 itu bisa ditahan, meskipun ancaman hukumannya dibawah 5 tahun.  Sama dengan pasal 351 KUHP lama. Yang tidak bisa ditahan pasal 471 penganiayaan ringan.

“Penahanan itu memang kewenangan penyidik, untuk 466 ini syarat objektif sudah terpenuhi untuk dapat ditahan. Namun syarat subjektif ini masuk dalam pertimbangan penyidik,” ujar Benny.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Barito Selatan, terutama terkait perlindungan terhadap korban kekerasan perempuan dan penanganan hukum terhadap pelaku yang berstatus residivis dan hingga kini masih bebas berkaliaran. (*/Red 1)