PALANGKA RAYA, BNN – Dalam sidang putusan kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2022-2023, Hakim akhirnya memvonis tiga terdakwa masing-masing pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 50 hari kurungan.
Ketiga terdakwa yakni Idariani sebagai Ketua KONI Barsel periode 2021–2025 sekaligus anggota DPRD Barsel periode yang sama. Kemudian Ahmad Yani yang merupakan Bendahara KONI, serta Sidik Khaironi selaku Wakil Bendahara II.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Muhammad Rifa Riza di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palangka Raya, pada Senin (27/4/26) sore.
Sebelumnya pada sidang tuntutan, dua terdakwa, yakni Idariani dan Ahmad Yani, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Sidik Khaironi lebih berat, yakni pidana 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang sama.
Hakim Tipikor memberikan waktu mengajukan langkah hukum selanjutnya, baik dari Kuasa Hukum terdakwa maupun penuntut umum, untuk disampaikan pada 29 April 2026.
Respons Berbeda Kuasa Hukum Terdakwa
Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Siddik Khaironi, Henricho Fransiscust menyatakan, pertimbangan hakim sudah proporsional. Menurutnya terdakwa Siddik juga tak keberatan dengan vonis tersebut.
“Bagi kami pertimbangan majelis hakim sudah sangat baik, juga proporsional. Tepatlah pertimbangan majelis hakim tersebut,” katanya usai persidangan.
Meski begitu, Henricho mengakui bahwa terdakwa lainnya bisa saja memiliki pandangan berbeda terhadap putusan hakim tersebut.
Terkait langkah hukum selanjutnya, ia menyebut, pihaknya menerima putusan. Akan tetapi jika Jaksa Penuntut mengajukan banding, maka pihaknya juga akan mengambil langkah serupa.
Terpisah, respons berbeda disampaikan Kuasa Hukum Idariani, Parlin B Hutabarat yang menyatakan bahwa putusan majelis hakim tersebut jauh dari apa yang ia harapkan.
“Meskipun vonis lebih rendah dari tuntutan, kerugian negara juga lebih rendah. Makanya kita ambil sikap untuk pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Parlin menyoroti pertimbangan hakim yang mengaitkan jabatan kliennya di KONI Barsel dan di saat bersamaan juga menjabat sebagai anggota legislatif.
Menurutnya, penilaian Hakim itu tidak cermat. Karena, sebagai politisi Idariani dinilai dapat memanfaatkan jabatan di KONI mempengaruhi konstituen untuk mendulang suara.
Menanggapi hal tersebut, Parlin menyayangkan cara berpikir hakim yang mempertimbangkan latar belakang terdakwa Idariani sebagai seorang politis.
Padahal, hal demikian itu, kata dia sama sekali tak pernah disebutkan dalam persidangan, baik dari pembuktian maupun pernyataan saksi dan ahli.
“Menurut kami itu bukan lah fakta persidangan, tapi profiling. Tapi dipertimbangkan karena Ketua KONI membawa dampak popularitas,” tegasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim PN Tipikor Palangka Raya membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair. Namun, terdakwa dinyatakan bersalah sesuai yang dimuat dalam dakwaan subsidair. (*/Red 2)












