DPRD Barito Selatan

DPRD dan Pemkab Barsel Matangkan Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Avatar
2
×

DPRD dan Pemkab Barsel Matangkan Raperda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini

BUNTOK, BNN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Pemkab setempat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel, Ani Mahrita, mengatakan bahwa pihaknya bersama jajaran Pemkab telah melaksanakan rapat penyempurnaan terkait Raperda tersebut.

“Hari ini kita melaksanakan rapat penyempurnaan hasil fasilitasi terkait Raperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” kata Ani Mahrita usai memimpin rapat, Senin (18/5/26) .

Ia menjelaskan, berdasarkan penyempurnaan hasil fasilitasi, pihaknya bersama pemkab sepakat, raperda tersebut telah disetujui untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Barito Selatan.

“Raperda ini nantinya akan disahkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Barsel mendatang,” tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Lisawanto menambahkan, dalam rapat pihaknya telah menyampaikan sejumlah poin penting hasil fasilitasi terhadap raperda tersebut.

“Dalam membahas substansi dari pasal per pasal dalam raperda ini, kita bahkan telah melaksanakan konsultasi dengan bagian hukum pemerintah provinsi Kalteng,” terangnya.

Selain itu, dikatakan pihaknya juga melaksanakan konsultasi dengan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Kalteng, di Palangka Raya beberapa waktu lalu.

Ketua STIE Dahani Dahanai Tulus Tulus Buntok ini berharap, dengan disahkan raperda itu menjadi perda, wilayah adat akan mendapat pengakuan dan perlindungan khusus oleh pemerintah pusat.

Lisawanto juga menjelaskan bahwa untuk proses pengakuan Masyarakat Hukum Adat tersebut akan berjalan panjang, sebab harus ditentukan kawasan yang akan ditetapkan sebagai wilayah adatnya.

“Dalam proses penentuan wilayah adat ini, nantinya akan dibentuk tim yang turun ke lapangan dan di dalamnya turut dilibatkan damang dan mantir adat,” pungkasnya.

Acara rapat penyempurnaan Raperda Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat itu dihadiri Bagian Hukum Setda dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta sejumlah anggota legislatif. (*/Red 1)