Peristiwa

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Buntut Kasus Ijazah Jokowi

Avatar
8
×

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Buntut Kasus Ijazah Jokowi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dan Roy Suryo dikabarkan ditangkap polisi pada Jumat (19/6) pagi. Kabar ini dibenarkan oleh salah satu tim pengacara Roy Suryo, Petrus Selestinus.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus.

Dr Tifa juga dilaporkan telah ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya di apartemennya pada Jumat pagi (19/6/26) sekitar pukul 06.47 WIB.

Petrus mengaku menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap kliennya.

“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan Wajib Lapor (WL),” ungkapnya.

Kedua, lanjut Petrus jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan bahwa berkas sudah lengkap.

“Mestinya tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” imbuhnya.

Sementara itu salah satu tim kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar mengungkapkan bahwa kliennya dijemput polisi di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

“Ya benar, dr Tifa telah ditangkap penyidik kepolisian sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Azis menegaskan. 

Baik Roy Suryo maupun dr Tifa, dilaporkan sejak November 2025 lalu telah berstatus tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

Bahkan, Polda Metro Jaya pada 2 Juni 2026 menyebut bahwa berkas perkara keduanya di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta.

Merespons hal tersebut, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan meyakini kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo tinggal menunggu tahap II untuk selanjutnya ditangkap.

Tahap II adalah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Yakup mengatakan tidak heran apabila dalam waktu dekat Roy Suryo dipanggil penyidik untuk menjalani tahap 2. Termasuk kemungkinan adanya penahanan. Namun, Yakup mengatakan hal itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

“Kami tidak heran kalau ada panggilan untuk Mas Roy guna melakukan tahap 2 atau penahanan, saya enggak tahu karena itu memang kewenangan penyidik. Kami juga sama sekali tidak pernah mendesak untuk dilakukan penahanan, karena itu murni kewenangan penyidik,” pungkasnya. (*/Red 2)