Nasional

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Resmi Ditahan di Rutan KPK

Avatar
16
×

Tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Resmi Ditahan di Rutan KPK

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia tiba di Rutan KPK, usai diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Jumat (23/7/26) malam sekitar pukul 23.21 WIB.

Saat tiba di Rutan KPK, Febrie mengenakan kemeja batik lengan panjang, serta tidak mengenakan rompi pink dan borgol meskipun telah berstatus tersangka.

“Iya, kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru, juga udah malam ya,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jumat (24/7/26) malam.

Rudi mengatakan, bahwa Febrie boleh ditahan di Rutan KPK karena yang bersangkutan setidaknya pernah berjasa menangani sejumlah kasus besar.

Ia pun berpandangan bahwa Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” tutur Rudi.

“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa yang bersangakutan ditahan di sana. Dan itu sangat masuk akal,” sambungnya.

Rudi belum membeberkan secara rinci ihwal modus yang dilakukan Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Ia berdalih hal tersebut masuk dalam strategi pembuktian.

“Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya,” ucap dia.

Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menyatakan, penahanan Febrie di Rutan KPK ini juga telah berjalan sesuai prosedur.

Ely juga menyampaikan, bahwa KPK telah menerima permintaan bantuan penitipan tahanan dari Kejagung pada perkara ini.

Sebelumnya, Febrie mengaku sempat berdiskusi dengan tim penyidik jaksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi.

“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar (Kejagung) tidak pernah seperti ini,” kata Febrie.

Ia menyebut seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap Febrie.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti membantah anggapan tersebut. Ia mengatakan, penyidik di Kejaksaan Agung menjalankan tugasnya dengan baik.

“Saya rasa tidaklah, kawan-kawan penyidik di Kejagung pasti lah profesional dalam melaksanakan tugasnya,” kata Ely di Gedung KPK.

Ia menegaskan, pihaknya tidak melihat adanya kriminalisasi selama KPK melakukan pengawasan perkara ini. Selain itu, perkara ini tak cuma diawasi KPK, tapi juga pengawas dari aparat penegak hukum yang lain. (*/Red 2)