Nasional

Mulai Berlaku! Komdigi Resmi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Avatar
5
×

Mulai Berlaku! Komdigi Resmi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang terbit tertanggal 28 Agustus 2026. 

Hal tersebut berkaitan dengan Komdigi resmi melarang operator untuk menghanguskan sisa kuota internet sebelum masa aktif paket berakhir.

Dalam SE ini, operator seluler juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada konsumen untuk mempertahankan sisa kuota paket tersebut. Menkomdigi Meuty Hafid menegaskan sisa kuota internet merupakan hak pelanggan dan harus dilindungi.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, Sabtu (29/8/26).

Dikatakan adanya aturan yang ditekennya menjadikan pelanggan mendapatkan keadilan dalam layanan telekomunikasi yang sudah dibayar. Ia juga menjelaskan bahwa terbitnya SE tersebut setelah adanya laporan operator yang tidak kunjung menerapkan putusan MK.

“Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan seluruh operator untuk mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.

Tak cuma terkait sisa kuota internet, aturan ini juga mencakup soal akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), dan perlindungan lainnya.

Meutya juga menekankan bahwa perubahan penting dalam pendekatan layanan telekomunikasi yakni pelanggan yang menentukan pilihan layanan sesuai kebutuhannya alih-alih pilihan ditentukan operator.

Komdigi memberikan batas waktu bagi para operator seluler untuk menerapkan SE yang diterbitkan itu hingga 28 September 2026.

Selain itu, operator juga wajib memberikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban tiap bulannya. Laporan menjadi bagian dari mekanisme Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan layanan pelanggan.

MK Kabulkan Gugatan soal Sisa Kuota Internet Hangus

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus meski belum habis digunakan.

Permohonan tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen Rega Felix terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/07/26).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan norma Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja belum memberi jaminan terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota internet yang belum habis digunakan.

Karena itu, MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Adies menegaskan Mahkamah menilai dalil para pemohon beralasan, meski tidak seluruh permintaan mereka dikabulkan.

“Dalil para pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan, maka permohonan para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Adies.

Sebelumnya, para pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, menggugat ketentuan tersebut. Mereka menilai aturan itu memberi keleluasaan kepada operator telekomunikasi menerapkan kebijakan kuota hangus.

Mereka berpendapat aturan itu menimbulkan ketidakpastian hukum bagi konsumen.Sebab kuota yang telah dibayar dapat hilang hanya karena masa berlaku yang ditetapkan secara sepihak oleh operator.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mewajibkan penetapan tarif dan skema layanan telekomunikasi menjamin akumulasi sisa kuota data atau data rollover yang telah dibayar konsumen. 

Namun, Mahkamah memilih memberikan tafsir konstitusional dengan mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. (*/Red 2)