BUNTOK, BNN – Sebanyak 1.524 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dihentikan penyalurannya oleh Kementerian Sosial RI setelah dilakukan pemadanan data terkait indikasi aktivitas judi online.
Kepala Dinas Sosial Barsel, Syahdani, S.Pd., mengatakan bahwa penerima yang terdampak terdiri dari peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alias sembako.
“Dari informasi, 1.524 KPM yang terdiri dari penerima bansos PKH dan Sembako BPNT otomatis diputuskan oleh Kementerian Sosial RI sampai waktu yang belum ditentukan,” ungkapnya di Buntok, Kamis (10/9/26).
Menurut Syahdani, kebijakan tersebut berlaku apabila dalam satu Kartu Keluarga penerima bansos ditemukan individu yang terindikasi melakukan transaksi atau aktivitas judi online (judol).
Berdasarkan data yang berasal dari Kemensos, kata dia, telah disampaikan daftar KPM yang terindikasi judol, termasuk informasi mengenai jenis rekening dan nomor telepon yang digunakan.
Sebagai tindaklanjut atas informasi Kemensos itu, Dinsos Barsel meneruskan daftar tersebut kepada pemerintah desa dan kelurahan untuk disampaikan kepada masyarakat sekaligus dilakukan verifikasi.
“Kami telah meminta kepada pemerintah desa/kelurahan untuk membantu warganya melakukan ‘Klarifikasi Bansos’ pada aplikasi SIKS-NG di setiap desa/kelurahan,” ujarnya.
Apabila KPM merasa keberatan atau tidak melakukan aktivitas judi online diminta melakukan klarifikasi dengan melengkapi sejumlah dokumen, yakni berita acara sanggahan judi online.
“Kemudian surat pernyataan berhenti judi online, surat keterangan penutupan rekening dari bank atau e-wallet, bukti penutupan akun e-wallet dari email layanan pelanggan, serta foto rumah tampak depan,” lanjutnya.
Dinsos Barsel menegaskan bahwa status “terindikasi” tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Data tersebut digunakan sebagai dasar untuk proses verifikasi dan evaluasi ulang terhadap kelayakan penerima bantuan.
“Sampai saat ini berdasarkan data, KPM yang sudah melakukan Klarifikasi Bansos tercatata ada sebanyak 47 orang,” ungkap Syahdani.
Pihaknya meminta KPM yang merasa tidak melakukan judi online segera menyampaikan klarifikasi melalui pemdes atau kelurahan agar status penerimaannya dapat dievaluasi kembali oleh Kemensos. (*/Red 2)












