BUNTOK, BNN – Seorang perempuan MW (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), dipulangkan setelah sempat ditahan di Malaysia karena bekerja melalui jalur non prosedural.
Pemulangan MW difasilitasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Kalsel – Kalteng yang berkantor di Banjarbaru, bekerja sama dengan Dinas Transnaker Kabupaten Barsel, pihak kecamatan, Pemdes Dangka dan Polsek Dusun Selatan.
Perwakilan BP3MI Kalsel-Teng, Mahyudi Noor, menjelaskan MW pertama kali berupaya berangkat ke luar negeri pada 2024. Saat itu, ia berangkat ke Jakarta untuk mengurus paspor sebelum mencoba berangkat ke Malaysia.
“Kronologis awal ibu ini berangkat dari tahun 2024. Berangkat ke Jakarta, melanjutkan pembuatan paspor di Jakarta. Berangkat pertama itu dia gagal. Setelah gagal, satu tahun paspor tidak digunakan,” ujar Mahyudi di Buntok, Jumat (2/10/26).
Diketahui, MW kemudian kembali berangkat melalui agen pekerja migran diduga ilegal, yang berada di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Barat sebelum ia melanjutkan perjalanan ke negara Malaysia.
Menurut Mahyudi, MW memang menggunakan paspor sebagai dokumen perjalanan untuk masuk ke Malaysia, namun tidak memiliki dokumen pendukung ketenagakerjaan yang diwajibkan, termasuk perjanjian kerja.
“Ibu MW tidak dilengkapi dokumen apapun. Bekerja di sana kurang lebih enam bulan di salah satu kedai. Karena di sana ada razia penertiban tenaga kerja asing, maka ibu ini tertangkap dan dibawa ke depot imigrasi di sana,” ungkapnya.
Dijelaskan, MW pun menjalani penahanan sekitar 6 bulan di depot imigrasi Malaysia, karena status keberangkatannya dianggap ilegal. Setelah mendapat percepatan proses dan remisi selama dua bulan, MW dipulangkan ke Indonesia.
BP3MI segera menindaklanjuti informasi pemulangan tersebut setelah menerima pemberitahuan dari pemerintah pusat. Koordinasi dilakukan dengan pemerintah daerah dan aparat terkait hingga MW dapat kembali ke daerah asal.
“Kami sudah melakukan koordinasi yang baik dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan. Jadi perwakilan unsur yang bisa memfasilitasi saat ini kami anggap sudah komplit,” tukas Mahyudi.
Sementara itu, Plt Kadis Transnaker Barsel, Akhmad Haitami, mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, agar tidak tergiur tawaran agen yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa melalui prosedur resmi.
Ia mengingatkan agar calon PMI setidaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan instansi pemerintah sebelum memutuskan keberangkatannya ke luar negeri.
“Imbauan kami, kalau memang warga ingin bekerja ke luar negeri, setidaknya bertanya dulu ke Dinas Tenaga Kerja maupun Kecamatan atau Kepala Desa. Sehingga mengerti proses dan prosedur yang harus dilengkapi,” tegas Haitami.
Pemerintah juga mengingatkan calon pekerja migran untuk memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dan memenuhi seluruh dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan. (*/Red 2)












