Hukum

Illegal Mining Disinyalir Babat Hutan Adat di Gumas, Warga Adat Tuntut Keadilan

Avatar
57
×

Illegal Mining Disinyalir Babat Hutan Adat di Gumas, Warga Adat Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini
Perwakilan warga Masukih, Gunung mas usai menyampaikan laporan ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.

KUALA KURUN, BNN – Masyarakat Adat Komunitas Masukih, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, mendatangi Kantor Kehutanan Provinsi Kalteng di Palangka Raya, Rabu (8/10/25). 

Kedatangan perwakilan warga adat komunitas Masukih, menuntut keadilan serta menelusuri laporannya melalui surat Damang (Kepala Adat) Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas beberapa waktu lalu.

“Kedatangan kami menelusuri laporan pada 1 September 2025 tapi hingga kini belum direspons Pemkab Gumas. Makanya kami melapor ke Dishut Kalteng menuntut keadilan,” ujar wakil warga adat, Ferdison. 

Ia juga melaporkan, aktivitas alat berat (excavator) menerobos areal Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai dan melakukan penggalian ilegal. Menjadi pemicu penolakan keras warga Masukih.

“Lewat laporan ini, kita minta segera ditindaklanjuti, terutama aktivitas ilegal excavator yang beroperasi menggali emas di area hutan larangan. Kami warga adat Masukih menolak keras,” seru Ferdison. 

Ia mengungkapkan, pada 3 Februari 2025, sudah ada penolakan warga terhadap aktivitas mekanis di areal hutan adat. Bahkan sudah dibuat kesepakatan bersama di kecamatan dengan pelaku usaha. 

Kemudian kedua, ujarnya pada 1 September 2025, pelaku usaha merasa kehabisan lokasi garapan di areal kesepakatan tersebut, hingga bersikeras merambah area hutan adat larangan.

“Sejak aksi penolakan tambang 3 Febuari 2025 di area hutan adat, meski ada kesepakatan di kecamatan tapi mereka langgar. Bahkan pada 1 September 2025 pelaku rambah hutan adat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa 15 hari sebelum peristiwa, excavator telah masuk hutan adat dan membabat hutan. Terdapat ada 6 (enam) unit excavator beroperasi dan terus beraktivitas hingga kini. 

Secara hukum adat, lanjutnya para pengurus adat dari lembaga adat setempat sudah berusaha keras mencegah, tapi tidak digubris.

“Ada 6 (enam) unit excavator di dalam hutan larangan yang hingga kini beroperasi. Bahkan secara hukum adat sudah dilakukan peringatan, namun tak dihiraukan,” tandas Ferdison.

Damang: Pelanggaran Adat dan Aturan Negara di Hutan Adat

Hutan Adat Himba Antang Ambun Liang Bungai di Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gumas, sejatinya telah resmi diakui KLHK, dan kini menghadapi ancaman nyata. Warga adat pun menolak penambangan ilegal disitu.

Damang (kepala adat) Miri Manasa, Tonadi D. Encun, menegaskan pihaknya telah menerima laporan  pengurus hutan adat dan menilai aktivitas penambangan melanggar kesepakatan adat serta aturan hukum. Ia mendesak pemkab dan pemprov turun tangan.

“Wilayah ini tidak boleh digarap dengan alat mekanis, hanya dengan cara-cara kearifan lokal, pemerintah daerah dan provinsi harus segera turun tangan,” tegasnya. 

AMAN Kalteng: Perampasan Hak Adat, Ancaman Ekologis

Pj. Ketua AMAN Kalteng, Yoga A.S, menilai penggarapan hutan adat Masukih oleh penambang ilegal, adalah bentuk perampasan hak-hak masyarakat adat dan kedaulatan ekologisnya.

Bahkan ia menegaskan, bahwa tindakan itu tidak sekedar merusak lingkungan, melainkan juga mengoyak tatanan sosial dan hukum adat yang dijaga turun-temurun.

Karenanya, AMAN Kalteng menuntut perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan simbolis atas wilayah adat sebagai sumber penghidupan, identitas, dan spiritualitas komunitas Masukih.

Yoga menegaskan sikap AMAN Kalteng diantaranya mendorong penghentian segera aktivitas tambang ilegal di hutan adat Masukih, kemudian mendorong penegakan hukum terhadap pelaku maupun aparatur yang melakukan pembiaran.

“Kita tegas mendorong pemulihan ekologis dan sosial budaya atas kerusakan yang terjadi. Libatkan masyarakat adat pada proses perencanaan dan pengambilan keputusan bersama, terutama yang berkenaan dengan ruang hidup mereka,” tukasnya. (*/red 2)