PALANGKA RAYA, BNN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan penertiban dan penguasaan kembali kawasan hutan yang digunakan secara tidak sah untuk aktivitas pertambangan ilegal batu bara di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan penertiban tersebut menyasar terhadap korporasi yang beraktivitas di dalam kawasan hutan tanpa perizinan resmi. Kegiatan Satgas PKH ini, sebutnya dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
“Satgas PKH melakukan penertiban dan penguasaan kembali lahan pertambangan yang selama ini dikelola secara illegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Satgas telah menguasai kembali lahan seluas 1.699 hektare yang digunakan sebagai area pengelolaan tambang oleh PT AKT di Kabupaten Murung Raya,” ungkap Barita di Palangka Raya. Kamis (22/1/26).
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum serta pelaksanaan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pencabutan izin operasional perjanjian karya perusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) milik PT AKT.
Berdasarkan hasil verifikasi dan audit yang dilakukan Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, terutama terkait perizinan. Diketahui bahwa izin konsesi PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017, setelah perusahaan menjadikan PKP2B sebagai jaminan tanpa persetujuan pemerintah.
Meski izin telah dicabut, Satgas PKH menemukan indikasi bahwa perusahaan tersebut masih melakukan aktivitas pertambangan hingga 15 Desember 2025. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas yang berwenang.
“Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391K/KMB/01.Men/2025, perusahaan dikenakan sanksi denda dengan kewajiban pembayaran lebih dari Rp4,2 triliun,” tegas Barita.
Nilai denda tersebut, lanjutnya, dihitung berdasarkan ketentuan regulasi sebelumnya dengan besaran denda tambang sebesar Rp354 juta per hektare.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban kawasan hutan, dan menindak tegas setiap bentuk aktivitas ilegal yang merugikan perekonomian negara serta dampak kerusakan terhadap lingkungan. (Red 2)
Satgas PKH Sita 1.699 Hektare Lahan PT AKT dan Potensi Didenda Rp4,2 Triliun












