PALANGKA RAYA, BNN – Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO), Diamon mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kajati Kalteng) untuk bertindak transparan, profesional dan serius dalam menangani laporan dugaan pelanggaran hukum pada proyek Penanganan Long Segmen Jalan Sei Asem – Bakungin – Palingkau Seberang – Batas Kalsel (DAK) Tahun 2024.
Desakan ini disampaikannya menanggapi informasi pada web lapor.go.id (SP4N LAPOR!) bahwa Kejaksaan Agung telah medisposisikan penanganan kasus tersebut ke Kajati Kalteng untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami meminta bapak Kajati Kalteng untuk membuka proses hukum seluas-luasnya kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan dan hasil pemeriksaan atas laporan yang sangat substansial ini,” tegas Diamon di Palangka Raya. Rabu (28/1/26).
Ia menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Hal itu sebagai bentuk komitmen pihaknya guna memastikan aspek akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, khususnya poses pembangunan infrastruktur vital bagi masyarakat Kalimantan khususnya di wilayah Kalteng.
“Kami akan terus memantau secara kritis setiap perkembangan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Kalteng sebagai amanat Bapak Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., yang sangat konsern dalam penanganan tipikor,” tegasnya.
Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu tata kelola dan pembangunan di Kalimantan, SUMBO menilai kasus ini sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum di daerah.
Transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip yang bersih dan berintegritas.
Sebagai informasi, Kejati Kalteng akan melimpahkan perkara itu ke unit yang relevan dan berjanji akan segera menindaklanjutinya sesuai batas waktu tindaklanjut di web lapor.go.id SP4N LAPOR!. (*/red2)












