MUARA TEWEH, BNN – Kepolisian Resor Barito Utara mengungkap secara rinci peristiwa penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial RE (39) di area penggilingan batu (crusher) PT Sukma Surya 234, Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara (Barut).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (26/1/26) dan berujung pada penetapan tiga orang tersangka.
Kapolres Barut AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra mengatakan, pelaku penembakan adalah seorang penjaga lokasi crusher berinisial A (19). Saat ini, tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Barut bersama barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta bahan pendukungnya. Sementara dari korban, diamankan barang bukti berupa helm, pakaian, sandal, serta uang tunai sebesar Rp120 ribu.
“Motif penembakan diduga dipicu emosi pelaku akibat sering terjadinya pencurian di area crusher. Pelaku bertindak spontan dan main hakim sendiri saat menemukan orang yang dicurigai di lokasi,” jelas Iptu Novendra dalam konferensi pers, Jumat (30/1/26).
Kronologi berawal dari pencurian
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula pada Senin (26/1/26) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Saat itu, tersangka A yang bertugas sebagai penjaga (wakar) di perusahaan tersebut melakukan pengecekan rutin di area crusher dan tidak menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.
Namun, sekitar pukul 14.23 WIB, saat kembali melakukan pengecekan, pelaku A mendapati adanya ceceran oli di tanah. Curiga telah terjadi pencurian, A pulang ke rumah mengambil senjata api rakitan jenis dum-dum, lalu kembali ke lokasi.
Sesampainya di dekat area timbangan, pelaku melihat dua orang laki-laki. Satu orang sedang menggulingkan drum, sementara satu lainnya berada di atas sepeda motor.
“Tanpa memberikan peringatan, pelaku langsung mengarahkan senjata dan menembak korban RE,” ungkap AKP Ricky seraya menyebut RE langsung tewas di tempat kejadian.
Dua pelaku pencurian jadi tersangka
Sementara satu orang lainnya yang berada di atas sepeda motor diketahui berinisial MH, diduga terlibat dalam aksi pencurian dan kini berstatus tersangka dalam perkara terpisah.
Usai melakukan penembakan, pelaku A melarikan diri ke rumah neneknya di wilayah Rapen sebelum akhirnya diamankan polisi. Diungungkapkan, insiden penembakan ini tidak lepas dari rangkaian kasus pencurian yang kerap terjadi di lokasi crusher tersebut.
Aksi pencurian pertama terjadi pada Jumat (23/1/26), dilakukan oleh tersangka YH bersama RE dengan mengambil dua jerigen oli berkapasitas 35 liter dan satu tabung gas LPG 12 kilogram dalam kondisi kosong.
Selanjutnya, pada Senin (26/1/26) pagi, YH dan RE kembali melakukan pencurian oli dan solar menggunakan beberapa jerigen.
Tidak lama berselang, pada siang hari yang sama, RE bersama tersangka M kembali mendatangi lokasi untuk mengambil satu drum solar.
Aksi pencurian terakhir inilah bertepatan dengan pengecekan oleh pelaku A dan berujung pada penembakan yang menewaskan RE. Untuk motif pencurian, diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu drum merah-putih merek Pertamina berisi solar, satu lembar kaus putih-oranye, satu celana panjang hitam, serta dua jerigen berkapasitas 35 liter berisi oli dan solar.
Untuk perkara pencurian, tersangka M dan YH dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf q KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Barut.
Sementara itu, kasus penembakan yang dilakukan A hingga menewaskan RE ditangani secara terpisah dan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. (*/red 2)












