Berita Utama

Proyek di Barsel Tak Selesai Akhir Tahun, Bagaimana Sanksi Denda dan Potensi Korupsi?

Avatar
25
×

Proyek di Barsel Tak Selesai Akhir Tahun, Bagaimana Sanksi Denda dan Potensi Korupsi?

Sebarkan artikel ini
Sejumlah proyek Pemda Barsel tidak Selesai hingga akhir Desember 2025

BUNTOK, BNN – Sejumlah proyek pembangunan fisik milik pemerintah daerah di kota Buntok, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk kegiatan yang dibiayai APBD tahun anggaran 2025 terancam tidak selesai hingga akhir Desember 2025.

Kondisi ini menjadi sorotan dan perhatian masyarakat setempat. Alasannya, ini menjadi pertanyaan tentang bagaimana keseriusan pemda dalam menyediakan fasilitas bagi masyarakat serta dampaknya, juga perihal ketidakmampuan pelaksana pekerjaan (kontraktor).

Ada sejumlah proyek infrastruktur yang hingga berakhirnya masa pelaksanaan di bulan Desember 2025 masih belum rampung. Proyek tersebut diantaranya pembangunan pasar Sayur dan Ikan (Saik) dengan nilai kontrak Rp 4,977.000.000,- (Rp4,9 milyar lebih).

Selain itu ada juga proyek konstruksi lanjutan pembangunan rumah jabatan Wakil Bupati, dengan nilai sekitar Rp6 milyar, lalu pembangunan tembok pagar kantor KPU Barsel, proyek kantor PWI Barsel, proyek dermaga di water front city, serta sejumlah proyek gang di lingkungan pemukiman warga.

Meski diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No. 14 tahun 2020 tentang Standar dan Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia. Jika menyebrang tahun anggaran maka memerlukan adendum yang mencantumkan sumber pembiayaan sisa pekerjaan dari DIPA tahun berikutnya.

Ada pula regulasi keuangan Permen Keuangan (PMK) No. 109 tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran.

Padahal, secara tegas Peraturan presiden (Perpres) No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, mengatur jika proyek tidak selesai maka dilakukan pemutusan kontrak. Kemudian, rekanan dikenakan sanksi denda sebesar 1% (satu permil) perhari dari keterlambatan.

Denda Proyek dan Potensi Pidana

Kepala Dinas PUPR Barsel, Dr Ita Minarni membenarkan bahwa ada sejumlah proyek fisik milik Pemda yang masih belum rampung di akhir tahun anggaran 2025.

Menurutnya, pekerjaan itu masih bisa dilanjutkan meskipun menyebrang tahun anggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri PUPR.

“Benar ada perpanjangan waktu sesuai peraturan kementrian PUPR diperbolehkan menyebrang tahun,” ungkapnya lewat chat WhatsApps, Minggu (4/1/25).

Terkait dengan denda keterlambatan, Ita Minarni mengatakan bahwa rekanannya pasti akan dikanakan sanksi denda sesuai aturan.

“Pasti didenda sesuai aturan, nanti juga akan direview inspektorat hingga pemeriksaan BPK,” tegasnya lagi.

Terpisah, aktivis LBH Anak Negeri, Fajar berpendapat terkait denda proyek yang merupakan komponen penerimaan negara bukan pajak (PNBP) menurutnya, harus dipublikasikan.

Karena dokumen pelaksanaan proyek maupun denda keterlambatan sesungguhnya merupakan informasi terbuka, menurut ketentuan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ia juga menjelaskan bahwa keterlambatan penyelesaian proyek bisa berbuntut tindak pidana korupsi, jika dilakukan pembayaran penuh terhadap proyek tersebut, padahal pekerjaan belum selesai.

“Perbuatan tersebut pasti lah ada mens rea yang merugikan keuangan negara dengan menguntungkan pihak tertentu,” ujar Fajar.

Potensi tindak pidana korupsi, lanjutnya sudah diatur dalam ketentuan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor No.31 tahun 1999 juncto UU No. 20 tahun 2001. Bahkan, pada Pasal 7 UU Tipikor menyebutkan perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa.

“Saran kami, Pemda rilis proyek mangkrak akhir tahun beserta jumlah denda yang dikenakan. Kemudian proyek diaudit legal, karena semua proyek pemda dibiayai oleh keuangan negara,” tukasnya. (*/red 1)