Nasional

Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar Disita, Buronan Korupsi 30 Tahun ini Masih Misterius

Avatar
8
×

Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar Disita, Buronan Korupsi 30 Tahun ini Masih Misterius

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Upaya negara menelusuri dan mengamankan aset milik buronan kasus korupsi kakap Eddy Tansil membuahkan hasil. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyerahkan aset bernilai lebih dari Rp82,6 miliar kepada negara.

Aset tersebut terdiri atas uang tunai, puluhan bidang tanah, bangunan vila, hingga kawasan pabrik yang selama ini terkait dengan terpidana kasus pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) tersebut.

Penyerahan aset dilakukan dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang berlangsung di Jakarta, dan acara tersebut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta sejumlah pejabat lembaga negara lain pada Senin (15/6/26).

Kepala BPA Kejaksaan Agung Kuntadi menjelaskan, pihaknya berhasil melacak dan mengamankan dana tunai milik Eddy Tansil senilai Rp51,68 miliar. Dana tersebut diperoleh setelah dilakukan proses penelusuran dan komunikasi dengan pihak perbankan.

Selain uang tunai, tim Kejagung juga menemukan sejumlah aset properti bernilai tinggi yang tersebar di Jawa Barat dan Banten. Sehingga keseluruhan aset milik Eddy Tansil yang berhasil diamankan mencapai Rp82,68 miliar.

Nama Eddy Tansil dikenal sebagai salah satu pelaku korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Melalui PT Golden Key Group, ia memperoleh fasilitas kredit ratusan juta dolar AS dari Bapindo pada awal 1990-an.

Kasus tersebut berujung pada vonis 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti ratusan miliar rupiah. Namun, pada 6 Mei 1996 Eddy Tansil berhasil kabur dari LP Cipinang dan hingga kini belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Meski pelaku masih berstatus buron, Kejaksaan Agung menegaskan proses pelacakan dan penyitaan aset tetap dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh buronan Eddy Tansil. (*/Red 2)