PALANGKA RAYA, BNN – Pupus sudah harapan bagi Alvaro Jordan Zwageri (23) untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Pengadilan Tinggi Palangka Raya atas kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, perempuan yang juga kekasihnya.
Hakim Pengadilan Tinggi (PT) yang memeriksa perkara banding yang diajukan oleh Alvaro menyatakan menolak permohonan banding yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Dr Alfon ,SH memutuskan menguatkan putusan PN Palangka Raya yang sudah memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi Alvaro. Putusan perkara ini dibacakan hakim dalam sidang terbuka di PT Palangka Raya, Senin (26/1/26).
Informasi telah dikeluarnya putusan sidang banding tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara ini Dwinanto Agung Wibowo.
“Iya banar putusan banding sudah keluar, putusannya menguatkan vonis seumur hidup,” kata Dwinanto saat memberikan keterangan, Selasa (27/1/2026).
Terkait sikap hukum yang akan diambil jaksa menanggapi keluarnya putusan banding ini, Dwinanto menyebut bahwa sesuai aturan pihaknya masih akan menunggu keluarnya relas putusan banding.
Selain itu pihak nya juga akan memperhatikan sikap hukum yang akan diambil pihak terdakwa atas ditolaknya permohonan banding ini.
“Kita lihat dulu bagaimana sikap dari pihak terdakwa, apakah mau menerima putusan banding atau mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Dwinanto.
Terdakwa pelaku pembunuh Nurmaliza, Alvaro Jordan Zwageri diketahui telah divonis hukuman penjara selama seumur hidup di PN Palangka Raya, Kamis (18/12/25).
Pria yang juga berstatus mahasiswa ini dinyatakan oleh majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pembuangan mayat yang dilakukannya terhadap seorang perempuan bernama Nurmaliza yang diketahui adalah kekasihnya.
Pembunuhan terhadap korban Nurmaliza sendiri dilakukan oleh Alvaro pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, terjadi di barak yang dihuni korban bersama pelaku yang berada di jalan Pramuka VI, kelurahan Menteng kota Palangka Raya.
Awal mula peristiwa pidana
Peristiwa pembunuhan itu sendiri berawal mula dari pertengkaran antara Alvaro dengan korban yang dipicu akibat kecemburuan korban yang melihat alvaro membalas pesan chatingan dari perempuan lain.
Pertengkaran yang bermula dari adu mulut itu diketahui timbul pecah menjadi tindak kekerasan setelah korban melempar handphone ke arah Alvaro yang langsung mengenai kepalanya.
Setelah itu, terjadi perkelahian fisik antar keduanya, bahkan menurut keterangan terdakwa, dirinya dan korban sempat saling cekik. Namun karena korban Nurmaliza adalah seorang perempuan kalah tenaga hingga lemas.
Diketahui juga korban tengah mengandung bayi hasil hubungannya dengan pelaku dimana usia kandungan sekitar empat bulan. Akibat perkalahian sebabkan korban terjatuh hingga tak sadar dan terkapar di lantai.
Setelah melihat korban Nurmaliza tidak bergerak, Alvaro kemudian mengangkat tubuh korban ketempat tidur dan menyelimutinya. Lalu ia pun berangkat ke tempat kerja dan bekerja seperti biasa.
Sepulangnya dari tempat kerja, Alvaro kembali ke barak tempat tinggal korban dan melihat tubuh korban tetap masih tidak bergerak di atas tempat tidur.
Merasa panik dan takut dengan keadaan korban, Alvaro kemudian mengangkat tubuh korban Nurmaliza dari dalam kamar ke kabin mobil Avanza yang biasa digunakannya saat bekerja.
Dia kemudian berangkat keluar kota Palangka Raya yaitu ke arah trans Kalimantan menuju ke Kabupaten Pulang Pisau. Setibanya di sekitar wilayah Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau yaitu di sebuah lokasi di pinggir jalan sepi.
Alvaro pun menghentikan mobilnya, keluar dari dalam mobil dan kemudian mengeluarkan tubuh korban Nurmaliza dan selanjutnya membuang tubuh korban Nurmaliza itu di pinggir parit di dekat jalan tersebut.
Setelah membuang jasad korban, Alvaro pun kembali ke kota Palangka Raya dan langsung pulang menuju rumah tempat tinggalnya sendiri.
Jenazah korban Nurmaliza sendiri ditemukan oleh warga Desa Garung dua hari kemudian. Penemuan jasad korban yang sempat viral sebagai penemuan jasad korban tidak dikenal itu langsung dilaporkan ke Polres Pulang Pisau.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan proses penyelidikan dengan mencari informasi hingga akhirnya muncul nama Alvaro sebagai pihak yang dicari polisi untuk dimintai keterangannya.
Sadar dicari polisi, Alvaro sempat berupaya melarikan diri hingga berhasil ditangkap saat berada di sebuah kafe di wilayah kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY, dua hari setelah penemuan mayat korban Nurmaliza. (*/red2)












