Hukum

Belum Terungkap, Skandal Dugaan Tipikor MTQ XXX Kalteng di Barsel Sisakan Misteri

Avatar
38
×

Belum Terungkap, Skandal Dugaan Tipikor MTQ XXX Kalteng di Barsel Sisakan Misteri

Sebarkan artikel ini
Kajari Barsel, Romulus Haholongan saat memberikan keterangan pers di Buntok, Jumat (17/6/22)

BUNTOK , BNN – Mangkraknya pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2020 di Buntok, membuat publik penasaran hingga pertanyakan siapa bakal tersangka dan kapan perkaranya dimejahijaukan?

Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Barsel) kemudian menjawabnya dengan menggelar jumpa pers di aula Kantor Kejari, jalan Panglima Batur, Buntok, Jumat (17/6/22).

Kajari Barsel, Romulus Haholongan dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa kegiatan MTQ tahun 2022 di Buntok urung dilaksanakan, akibat terkendala pandemi Covid-19. Sedangkan dana hibah APBD sebesar Rp8 milyar sudah terlanjur dicairkan.

“Saat ini masih kita lakukan penyelidikan terhadap dana hibah APBD Rp8 milyar itu. Kemana aliran dana Rp4,5 milyar yang terpakai oleh panitia MTQ? sementara sisanya Rp3,5 milyar sudah dikembalikan ke pemda,” ungkapnya.

Karena event itu dibiayai keuangan negara bahkan dana pihak ketiga, sambung Kajari, maka kejaksaan wajib menelusuri penggunaan dan pertanggungjawaban dana yang telah digunakan panitia pelaksana MTQ.

Lebih jauh ia mengatakan, guna mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan MTQ tersebut, hingga kini pihaknya sudah memanggil lebih dari 30 orang saksi, baik yang berasal dari ASN maupun pihak swasta.

“Untuk diketahui, selain mengumpulkan bukti-bukti dalam proses penyelidikan ini kami melakukan pemanggilan lebih dari 30 orang saksi. Baik yang berdomisili di Barsel maupun luar daerah. Ada ASN juga swasta, dan prosesnya terus perjalanan,” bebernya.

Bahkan, Kejari Barsel pun telah memanggil ketua umum panitia yang juga merupakan mantan Bupati Barsel, Eddy Raya Samsuri (ERS) dan ketua harian yang dijabat oleh Sekda Barsel, Edy Purwanto (EP) untuk dimintai keterangan.

“Siapapun bisa dipanggil sebagai saksi, sebab saat penyelidikan ada kepentingan hukum, agar saksi menerangkan peristiwa terkait penggunaan dana MTQ Rp4,5 milyar. Guna mengungkap dugaan tindak pidananya,” tegas mantan Kasi Penkum Kejati Kalteng ini.

Pihaknya, kata Kajari berpegang pada prinsip kehati-hatian dan bekerja profesional. Agar apabila perkara naik ke penyidikan dan penetapan tersangka. Sekalipun menghadapi gugatan praperadilan, kejaksaan telah siap.(*/red 1)