Hukum

BNNP Kalteng Telusuri Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Pemasok 8,3 Kilogram Sabu

Avatar
5
×

BNNP Kalteng Telusuri Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Pemasok 8,3 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), masih mendalami jaringan narkoba lintas provinsi dengan barang bukti seberat 8,3 kilogram sabu.

Diketahui sebelumnya, BNNP Kalteng bekerja sama dengan BNNP Kalbar menggagalkan upaya penyulundupan narkoba seberat 8,3 kilogram sabu dan 211 butir ekstasi. Jaringan tersebut dikendalikan bandar lintas provinsi inisial D.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Mada Roostanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mengejar jaringan narkoba tersebut sampai ke akarnya.

“Itu adalah pola penanganan BNN, kejar barangnya, tangkap orangnya, miskinkan bandarnya,” ujar Mada, Rabu (25/2/26).

Terkait potensi keterlibatan jaringan internasional, Mada menyebut hampir semua kasus narkoba berasal dari luar negeri termasuk hasil tangkapan di nasional.

Dirinya membeberkan, pihaknya akan berupaya mengungkap jaringan narkoba hingga lintas provinsi.

“Kita harus sampai ke sana penyelidikannya, masing-masing provinsi kan punya domain masing-masing,” jelasnya.

Mada menegaskan, setiap laporan atau informasi masyarakat terkait peredaran narkoba, mesti ditindakalanjuti oleh BNN.

“Mau itu informasi benar, tidak, atau abu-abu, kita harus datang ke TKP, untuk menindaklanjuti,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, pengungkapan kasus narkoba lintas provinsi ini bermula pada Sabtu (8/11/25) sekira pukul 21.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km 20, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kotawaringin Timur, Kalteng.

Setelah melakukan pemantauan di sepanjang jalur Trans Kalimantan, tim mencurigai dua kendaraan roda empat yang melaju beriringan menuju Sampit.

Saat petugas memberhentikan dua kendaraan tersebut, salah satu kendaraan mencoba kabur hingga terperosok masuk ke parit.

Salah satu kendaraan berisi 2 orang penumpang berinisial AS dan NUA, yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Lalu dari kendaraan yang mencoba kabur, petugas menangkap seorang pria berinisial RRR.

Sedangkan sopir kendaraan tersebut diketahui berinisial H, berhasil melarikan diri dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, seluruh barang bukti tersebut dikirim dari Kalbar oleh seorang bandar berinisial D untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

Dilaporkan, tim BNNP Kalbar kemudian berhasil menangkap D di area parkir Hotel Dayang Resort, kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Tak hanya itu, jaringan narkoba ini diketahui melibatkan dua narapidana di Lapas Perempuan Palangka Raya dan satu narapidana di Lapas Sampit. BNNP Kalteng juga telah memeriksa pegawai Kanwil KemenHAM Kalteng inisial E.

Saat ini, pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini masih berlanjut sebagai upaya serius memberantas jaringan sampai ke akar-akarnya. (*/Red 2)