Barito Utara

Diduga Aktifkan Jetty, Aliansi Ormas Dayak di Barut Desak PT BAT Dikenai Sanksi Adat

Avatar
15
×

Diduga Aktifkan Jetty, Aliansi Ormas Dayak di Barut Desak PT BAT Dikenai Sanksi Adat

Sebarkan artikel ini

MUARA TEWEH, BNN – Aliansi Ormas Dayak se-Barito Utara (Barut) mendesak Damang dari Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) segera melaksanakan ritual dan proses hukum adat terhadap PT Bahtera Alam Tamiang (BAT) atas dugaan pelanggaran adat.

Desakan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditujukan kepada Damang MAKI dan ditandatangani oleh Aliansi Ormas Dayak, tokoh masyarakat hingga tokoh adat di Barito Utara.

PT BAT dituding melanggar kesepakatan penghentian aktivitas operasional jetty di Desa Bintang Ninggi II, sebelum sengketa lahan dengan pemilik Setahan Awingnu, diselesaikan secara tuntas.

Sebelumnya, dalam mediasi yang difasilitasi Ormas Dayak, disepakati bahwa segala aktivitas operasional jetty PT BAT dinonaktifkan sementara hingga tercapai penyelesaian sengkata dengan pemilik lahan.

Namun, dengan diaktifkan kembali operasional jetty PT BAT secara sepihak pada 17 Februari 2026 dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap hukum adat yang berlaku di wilayah setempat.

Syalimuddin Mayasin mewakili Aliansi Ormas menilai tindakan PT BAT tidak hanya melanggar kesepakatan adat yang ditandai dengan penyerahan piring putih, tetapi juga mencederai nilai-nilai sakral adat Dayak.

“Dalam tradisi Dayak, penyerahan piring putih merupakan simbol sakral yang mengandung makna kesepakatan damai serta kesediaan kedua pihak tunduk pada hukum adat,” ujar Syalim. Rabu (1/4/26).

Namun komitmen itu justru dilanggar PT BAT, dengan mengaktifkan kembali jetty pada 17 Februari 2026 sebelum menuntaskan sengketa lahan milik Setahan Awingnu, dan tanpa pemberitahuan ke lembaga adat.

“Tindakan ini jelas merupakan bentuk tidak menghormati dan melecehkan adat, karena simbol sakral yang sudah diserahkan justru diabaikan,” tegas Syalim.

Aliansi Ormas Dayak menegaskan bahwa pelanggaran terhadap kesepakatan adat, terlebih yang melibatkan simbol sakral, memiliki konsekuensi serius dan harus ditindak melalui mekanisme hukum adat.

Dalam tuntutannya, Aliansi Ormas mendesak Damang MAKI segera menggelar ritual adat, menyidangkan perkara dalam forum adat, serta menjatuhkan sanksi adat sesuai ketentuan Hukum Adat.

Selain itu, mereka juga menyatakan keberatan atas sikap PT BAT yang dinilai tidak menghargai peran lembaga adat dan ormas yang selama ini mengawal proses penyelesaian sengketa.

Surat desakan itu turut ditembuskan pula ke Bupati Barut, Kapolres Barut, Dandim 1013 Barut, Ketua DAD Barut, Damang Teweh Selatan, Kepala Desa Bintang Ninggi II, hingga manajemen PT BAT.

Aliansi berharap para pihak dapat mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan hukum adat yang berlaku demi menjaga marwah adat Dayak di Barito Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak PT BAT terkait tudingan itu. Sementara, keputusan Damang MAKI dinantikan sebagai langkah penting penegakkan hukum adat dan kehormatan nilai-nilai budaya lokal.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya penghormatan terhadap hukum adat di tengah aktivitas perusahaan di wilayah masyarakat adat. (*/Red 2)