Hukum

Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Kajari Palangka Raya Berjanji Segera Tetapkan Tersangka

Avatar
11
×

Dugaan Korupsi Pascasarjana UPR, Kajari Palangka Raya Berjanji Segera Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Yunardi menyatakan pihaknya akan bersikap tegas terkait penanganan sejumlah kasus hukum termasuk kasus pidana dugaan korupsi yang sedang ditangani.

Termasuk salah satu perkara yang menjadi perhatian publik adalah kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan lembaga Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) Tahun 2018-2022.

Demikan hal yang diutarakan Kajari Yunardi, saat menggelar pertemuan dengan sejumlah awak media di gedung Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Jumat (9/1/26).

“Saya akan segera mengambil sikap tegas dan keputusan terkait kasus korupsi di program Pascasarjana UPR ini, demi kelanjutan perkaranya,” ucap Kajari kepada awak media.

Muncul pertanyaan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Dia mengatakan bahwa keputusan terkait penanganan kasus korupsi Pascasarjana UPR paling lambat akan keluar antara di bulan Januari atau Februari ini.

“Di akhir Januari atau awal Februari 2026 ini kita menyatakan sikap, tunggu saja perkembangannya,“ kata Yunardi seraya meminta masyarakat untuk bersabar.

Ditegaskan bahwa keputusan terkait penanganan kasus dugaan korupsi di program Pascasarjana di UPR ini perlu segera diambil demi tegaknya norma prinsip kepastian hukum dalam penanganan kasus ini.

“Kejelasan bagaimana (penanganan) kasus ini harus ada, demi tegaknya kepastian hukum. Sehingga masyarakat lewat teman-teman media juga tidak bertanya-tanya lagi,“ katanya.

Yunardi menegaskan demi tegaknya hukum dan mendukung program pembangunan pemerintah, pihak Kejari Palangka Raya serius dalam menangani kasus dugaan korupsi seperti dugaan korupsi di UPR.

Penanganan kasus, sebutnya sudah dilakukan secara professional dan transparan serta sesuai ketetapan norma hukum yang berlaku.

“Untuk sementara demi kepentingan penyelidikan dan penanganan perkara juga kasus-kasus lain, mohon maaf belum bisa saya sampaikan,” tuturnya.

Sejauh ini belum ada penetapan tersangka meski sudah masuk tahap penyidikan pada Agustus 2025. Terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) ini sekitar 100 saksi sudah diperiksa.

Bahkan penyidik melakukan pengeledahan di gedung kampus hingga rumah mantan pejabat UPR berinisial YL. Kejari telah mengantongi calon tersangka dan menunggu audit BPKP selesai. 

Diketahui dalam perkara, mahasiswa Pascasarjana UPR dibebani dana kegiatan yang sebetulnya sudah disiapkan dalam pagu anggaran resmi, seperti tes pengetahuan, akademik, dan lainnya. Pembayaran itu dikirim ke rekening pribadi, bukan universitas. (Tim.*/Red 2)