Hukum

Dugaan Mark Up Pengadaan Ternak di Barito Utara Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Avatar
15
×

Dugaan Mark Up Pengadaan Ternak di Barito Utara Naik Penyidikan, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

MUARA TEWEH, BNN – Kejaksaan Negeri Barito Utara (Barut) kini tengah menyoroti kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 Miliar dari proyek pengadaan hewan ternak pada Dinas Pertanian Barito Utara tahun 2025.

Secara resmi Kejaksaan Negeri Barut telah meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan, menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan pada 4 Februari 2026.

Kajari Barut, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H., dalam siaran persnya menjelaskan bahwa peningkatan status ini dilakukan setelah tim jaksa penyelidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dan meyakini adanya tindak pidana. 

“Perkara tersebut dinilai layak untuk kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya. Kamis (5/2/26)

Investigasi terhadap perkara tersebut ungkapnya, berjalan sejak 12 Januari 2026, dengan memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap sekurangnya 24 orang saksi.

“Para saksi meliputi pihak penyedia, pejabat Dinas Pertanian, kelompok tani penerima manfaat, serta pihak lain yang terkait. Tim juga telah mengumpulkan dan menganalisis berbagai dokumen pendukung,” ungkap Kajari.

Berdasarkan perhitungan sementara terhadap proyek pengadaan ternak senilai Rp 20 miliar itu, tim penyidik memperkirakan keuangan negara mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar. 

Kerugian ini diduga akibat praktik mark-up (kemahalan harga) dalam proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, jelas Kajari terungkap fakta tentang adanya dugaan pengaturan atau pengkondisian pemenang tender proyek sebagai penyedia pengadaan ternak. 

Modus lain adalah dugaan pemalsuan atau jual beli Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)—dokumen wajib dalam lalu lintas hewan ternak berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 17 Tahun 2023.

“Besaran kerugian negara yang lebih akurat masih menunggu hasil perhitungan resmi dari auditor negara,” ujarnya lagi.

Dengan beralihnya status perkara ke tahap penyidikan, sebut Fredy tim jaksa penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak lain yang relevan, termasuk melibatkan ahli. 

“Tujuannya adalah untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut dan selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” pungkasnya. (*/red 2)