Uncategorized

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Distan Kapuas, Ketum Sumbo: Usut Tuntas!

Avatar
13
×

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Distan Kapuas, Ketum Sumbo: Usut Tuntas!

Sebarkan artikel ini
Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

KUALA KAPUAS, BNN – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pertanian (Distan) telah merealisasikan anggaran bantuan dana hibah untuk sejumlah kelompok tani se-Kabupaten Kapuas di tahun 2024.

Koresponden media ini memberi informasi, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, setidaknya terdapat 2 (dua) poin krusial potensi dugaan penyimpangan terhadap realisasi dana hibah di Pemkab Kapuas, yaitu:

Pertama, ditemukan 52 peserta penerima hibah senilai Rp7.247.890.000,- yang tidak ada kejelasan nama dan alamat penerima hibah atau tanpa didukung proposal permohonan hibah dari penerima.

Dengan demikian diduga penyaluran bantuan hibah tersebut tidak tepat sasaran atau bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi bantuan tersebut fiktif.

Merujuk pada Perbup Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, tertera bahwa ada 550 calon penerima hibah yang ditetapkan dalam APBD 2024.

Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir ada 52 penerima bantuan senilai Rp7.247.890.000,- yang tidak memiliki kejelasan nama dan alamat penerima hibah, juga tanpa didukung proposal permohonan hibah dari penerima.

Perbedaan data ini lah yang kemudian menimbulkan kontroversi, sehingga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Pemkab Kapuas menjadi sorotan dan dipertanyakan.

Kedua, terdapat penerima hibah yang ditetapkan hanya dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertanian tanpa Surat Keputusan Bupati.

Berdasarkan data selanjutnya diketahui, bahwa terdapat 97 nama penerima hibah senilai Rp10.037.400.000,- yang hanya ditetapkan melalui tiga Keputusan Kepala Dinas Pertanian.

Penetapan penerima hibah hanya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian tanpa melalui proses yang transparan dan akuntabel, sehingga cara ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah.

Dugaan cacat prosedur ini terindikasi telah melanggar Perbup Kapuas No 31 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.

Selain itu, berpotensi pula melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkenaan dengan permasalahan tersebut korenponden media ini kemudian mencoba mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinastan Kabupaten Kapuas pada Jumat (23/1/26).

Namun hingga berita ini dinaikan, Rabu (28/1/26) pihak Dinas Pertanian nampak enggan memberikan tanggapan ataupun penjelasan resmi terkait dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Saat dihubungi melalui handphone pribadinya Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas Edi, SP., M.I.Kom mengatakan bahwa pihaknya masih mempelajari persoalan tersebut.

”Maaf masih dipelajari pak,” ujarnya singkat.

Dugaan Praktek KKN Mengemuka

Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (Sumbo), Diamon mengatakan berdasarkan indikasi dugaan penyimpangan dana hibah di Kabupaten Kapuas tersebut, akan menambah deretan penyalahgunaan dana hibah di Kalimantan tengah.

”Kami sangat menyesalkan adanya dugaan penyimpangan dana hibah ini seharusnya tidak sampai terjadi, pengawasan dan kontrol dinas, terkait penyaluran hibah mestinya lebih maksimal. Lemahnya kontrol dan pengawasan ini lah sumber awalnya,” tuturnya.

Emon, sapaan akrabnya menambahkan bahwa jika dilihat dari segi besaran anggaran yang di salurkan tidak menutup kemungkinan terjadi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

”Tidak menutup kemungkinan dalam hal ini (dana hibah) justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi bahkan kelompok maupun pihak-pihak tertentu,” bebernya.

Terhadap bungkamnya pihak Distan, diharapkannya Aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Kalteng bisa pro aktif melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah tersebut.

Dugaan penyimpangan dana hibah ini, sebut Diamon merupakan kasus yang serius dan perlu diusut tuntas, agar menjadi efek jera bagi siapa saja oknum yang terlibat.

“Pihak berwenang (APH) harus melakukan audit investigasi untuk mengungkap kebenaran. Siapa saja aktor yang terlibat harus bertanggung jawab atas praktek penyimpangan tersebut,” desaknya.

Selain itu, ia menekankan perlunya dilakukan perbaikan guna peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.(*/red2)