Hukum

Gus Yaqut dan Gus Alex Ditahan, KPK Yakin Biro Haji Kooperatif dalam Penyidikan

Avatar
5
×

Gus Yaqut dan Gus Alex Ditahan, KPK Yakin Biro Haji Kooperatif dalam Penyidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tetap kooperatif dalam proses penyidikan meski tidak dilakukan pencegahan ke luar negeri.

Keyakinan tersebut didasarkan pada hasil pemanggilan dan pemeriksaan sejauh ini dilakukan terhadap asosiasi maupun biro haji khusus.

“Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/3/26).

KPK mengingatkan asosiasi dan biro haji khusus agar memenuhi panggilan penyidik, terlebih dua tersangka (Gus Yaqut dan Gus Alex) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji telah ditahan.

“Kami mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur sehingga akan sangat membantu dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” ujar Budi.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara lebih Rp 1 triliun.

KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Yaqut kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Yaqut dan Gus Alex. Namun pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.

KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026 terkait kerugian negara dalam kasus tersebut. Pada 4 Maret 2026, KPK menyampaikan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026. KPK kemudian menahan Gus Yaqut di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026.

Pada 17 Maret 2026, KPK juga menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Gus Alex sempat menyatakan dalam kasus kuota haji tidak ada perintah maupun aliran uang kepada Yaqut. (*/Red 2)