JAKARTA, BNN – Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, resmi mengenakan rompi oranye tahanan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/26).
Syamsul dan Sadmoko digelandang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/26) malam.
Setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan intensif selesai, Syamsul dan Sadmoko akhirnya keluar dari gedung lembaga antirasuah pada pukul 22.05 WIB dengan pengawalan ketat.
Syamsul tampak mengenakan rompi tahanan bernomor 148, sementara Sadmoko mengenakan rompi bernomor 106. Keduanya memilih bungkam ketika digiring ke mobil tahanan.
Syamsul bergeming dan terus berjalan menuju mobil tahanan meski dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai pungutan liar berkedok Tunjangan Hari Raya (THR) apakah inisiatifnya.
Kedua pejabat daerah Cilacap ini langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 2 April 2026.
Modus Ijon Proyek untuk THR
Penahanan kedua pucuk pimpinan Kabupaten Cilacap ini merupakan babak baru dari skandal pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah (SKPD) berkedok THR.
Syamsul diduga kuat memerintahkan Sadmoko untuk mematok setoran hingga Rp750 juta dari 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas, dengan nominal kutipan awal antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per instansi.
Dana haram ini ditargetkan untuk memperkaya diri sendiri dan disebar ke pihak eksternal, yakni jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan fakta miris mengenai asal-usul uang setoran untuk THR tersebut.
Lantaran gaji kepala dinas tidak mencukupi untuk membayar upeti hingga seratus juta rupiah, mereka terpaksa melakukan praktik ijon proyek.
“Akhirnya mereka ya ijon proyek-proyek. Nah, nanti pada saat proyeknya tentu kalau sudah di-ijon seperti itu kualitas dari proyek yang dikerjakan itu akan menurun. Nah yang dirugikan siapa?
Masyarakat pada akhirnya karena fasilitas umum yang dibuat itu tentunya tidak akan sesuai kualitasnya,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (14/3/26) malam.
Lebih lanjut, Asep merinci dampak destruktif dari skandal ini terhadap pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.
Kalau minta ke PUPR, sebutnya maka sarana jalan, jembatan, dan lain-lain bangunan-bangunan fisik akan terdampak. Kalau diminta ke Dinas Kesehatan layanan kesehatan dan lain-lain, obat dan lain-lain masyarakat tidak akan mendapat layanan kesehatan semestinya.
“Kalau yang diminta ke Dinas Pendidikan tentu sekolah-sekolah, bangku-bangku untuk anak-anak sekolah dan fasilitas pendidikan lain tidak akan maksimal. Kenapa? Karena sudah diambil uangnya,” urainya membeberkan.
Peringatan KPK Jelang Lebaran
Dari operasi senyap yang bermula pada Jumat (13/3/26) ini, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp610 juta dari 23 perangkat daerah.
Uang tersebut bahkan sudah rapi dimasukkan ke dalam goodie bag berwarna putih polos lengkap dengan label kode penerima yang disiapkan untuk jajaran penegak hukum di daerah.
Menutup penjelasannya, Asep memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan momen perayaan Idul Fitri untuk merampok uang rakyat.
KPK memastikan tidak akan mengendurkan pengawasan pihaknya meski masa libur Lebaran yang sudah di depan mata.
“Jangan berpikir bahwa kami karena Lebaran terus kami mau mudik, pulang, dan membiarkan terjadinya tindak korupsi ke depan ini. Tidak, kami akan tetap hadir untuk melakukan penindakan,” kata Asep. (*/Red 2)












