PANGKALAN BUN, BNN – Warga Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), digegerkan dengan penemuan jasad perempuan yang dikubur di belakang perumahan karyawan PT BJAP 2, Senin (20/4/26) malam.
Korban diketahui berinisial AB (23), seorang karyawan lepas di perusahaan sawit tersebut. Jasad korban ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB dalam kondisi terkubur di area Blok Carly 6, Afdeling 16.
Kapolres Kobar, AKBP Theodorus Priyo Santoso membenarkan perihal temuan itu. Ia menyebut, kasus ini tengah dalam penanganan pihak kepolisian.
“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan dikubur di belakang perumahan karyawan,” ujar Kapolres saat dihubungi, Kamis (23/4/26).
Peristiwa ini terungkap pada Senin (20/4/26) sekitar pukul 08.00 WIB, berawal dari kecurigaan seorang saksi berinisial M, yang merupakan keluarga korban..
Saksi menanyakan keberadaan korban kepada suaminya, N. Saat itu, N menyebut korban merantau ke Batam untuk bekerja. Namun, M curiga karena korban tidak pamit kepada keluarga.
Merasa janggal, saksi kemudian mengajak N mencari keberadaan korban. Namun, setelah pulang ke rumah, N justru pergi menggunakan sepeda motor dan tidak kembali lagi.
“Karena merasa curiga, saksi bersama warga melakukan pencarian di sekitar lingkungan tempat tinggal korban,” jelas AKBP Theodorus.
Pencarian mengarah ke belakang perumahan karyawan yang dihuni N. Warga menemukan gundukan tanah yang terlihat baru digali. Saat diperiksa, tanah tersebut terasa gembur dan mengeluarkan bau tidak sedap.
Warga kemudian menggali lokasi tersebut dan menemukan adanya papan kayu di dalam tanah. Setelah digali lebih dalam, ditemukan jasad korban yang telah dikubur.
“Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke pihak perusahaan dan kepolisian. Setelah dilakukan penggalian oleh petugas, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia,” ucap Theodorus.
Saat ini, lanjutnya, polisi masih melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku dan motif pembunuhan. Disebutkan pelaku sudah teridentifikasi dan tengah dalam pengejaran.
“Terduga pelaku masih dalam lidik, namun identitasnya sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tegasnya.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain. (*/Red 2)












