PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng dikabarkan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tujuh paket proyek pembangunan berskema pembiayaan tahun jamak (Multiyears) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel).
Kasus dugaan tipikor proyek multi years yang ada di Barsel kini telah diambil alih Kejati Kalteng. Hal tersebut dibenarkan oleh Kajati Kalteng, Adi Sutanto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) H. Rustianto.
Dijelaskan Rustianto bahwa perkara tersebut sebelumnya, dilakukan penyelidikan oleh Kejari Buntok, namun kemudian ditarik ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Tapi prosesnya hingga sat ini masih tingkat penyelidikan,” terangnya kepada awak media. Senin (23/9/19)
Ia mengakui belum tahu persis kapan mulai dilakukannya penyelidikan perkara tersebut oleh Kejati Kalteng, terutama terkait kepastian waktunya.
“Ya sejak mulai diperiksa perkara proyek multi years Barsel ini, saya sendiri juga masih belum lihat surat perintahnya,” bebernya lagi.
Diketahui perkara dugaan Tipikor dalam pelaksanaan proyek berskema pembiayaan tahun jamak periode tahun 2028-2020 yang menelan biaya APBD Barsel sebesar Rp300 miliar itu, sempat ditangani penyidik Kejari Barsel.
Menurut informasi yang beredar bahwa, pada 22 September 2018 lalu, sedikitnya sudah 25 orang diperiksa oleh penyidik Kejari Barsel berkenaan dengan pengungkapan kasus proyek ini.
Sebelumnya, dalam proses penyelidikan Kejari Barsel, terungkap bahwa ditemukan adanya dugaan cacat prosedur atau maladministrasi pada perencanaan dan penganggaran ketujuh paket proyek tersebut.
Maladministrasi yang dimaksud, adalah tidak ditemukannya post anggaran untuk pembiayaan ketujuh paket proyek multi years di dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Barsel tahun anggaran 2018.
Namun, meskipun diduga itu sebuah pelanggaran administrasi, tender proyek multi years tetap dilaksankan hanya berdasarkan pada kesepakatan/MoU saja, antara Pemkab Barito Selatan dengan DPRD setempat.
Hingga saat ini pengungkapan dugaan kasus Tipikor proyek multi years di Barsel oleh Kejati Kalteng ini, masih diselimuti kabut tebal. Bahkan bisa menjadi noda hitam bagi upaya penegakan hukum di Kalimantan Tengah. (*/red2)












