PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan internet di Pemkab Seruyan. Kerugian akibat tindakan ini mencapai Rp1,5 miliar.
Kajati Kalteng melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Wahyudi Eko Husodo mengatakan keduanya ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik serta terpenuhinya unsur dan alat bukti.
Kedua pelaku adalah Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo dan SP) inisial RNR dan manajer perusahaan internet selaku rekanan berinisial FIO. Mereka ditangkap pada Kamis, (23/10/25).
“Tersangka 1, RNR selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan sekaligus pengguna anggaran serta Pejabat Pembuat Komitmen. Tersangka 2, FIO selaku rekanan,” beber Wahyudi Eko Husodo.
Ia menjelaskan bahwa tersangka RNR dan tersangka FIO diduga telah melakukan korupsi belanja jasa intranet dan Internet SKPD Pemkab Seruyan pada Diskominfo Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Dugaan penyimpangan tersebut, dikatakan Wahyudi dilakukan kedua pelaku berkaitan dengan modus pengadaan belanja kawat/faksimili/Internet/TV Berlangganan.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum,” tegasnya.
RNR dan FIO akan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (*/Red 2)












