Hukum

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Bui

Avatar
7
×

Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Tetap Jalani Hukuman 6 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan disertai ancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.

Dengan putusan tersebut, Nikita Mirzani tetap harus menjalani hukuman selama enam tahun penjara sebagaimana diputuskan pada tingkat banding.

Berdasarkan amar putusan kasasi yang tercantum di laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Amar putusan kasasi: tolak kasasi terdakwa dan tolak kasasi penuntut umum,” demikian bunyi putusan kasasi yang tercantum dalam laman resmi MA.

Permohonan kasasi itu tercatat dengan nomor perkara 3144 K/PID.SUS/2026. Perkara itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Soesilo dengan anggota majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo, pada Jumat (13/3/26).

Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, upaya hukum Nikita Mirzani untuk mendapatkan keringanan hukuman resmi kandas.

Ibu tiga anak itu tetap dijatuhi hukuman enam tahun penjara atas perkara pemerasan dengan ancaman dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Sebelumnya, majelis hakim di PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan terhadap Nikita Mirzani.

Dalam putusan tingkat pertama tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan tindak pidana pencucian uang tidak terbukti.

Namun, putusan itu kemudian dikoreksi oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Hakim tingkat banding menyatakan bahwa unsur pemerasan disertai ancaman dan TPPU dinilai terbukti secara hukum.

Atas pertimbangan tersebut, pengadilan tingkat banding memperberat hukuman Nikita Mirzani dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.

Tidak menerima putusan banding, Nikita Mirzani kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Namun, majelis hakim agung akhirnya memutuskan menolak permohonan kasasi, sehingga vonis enam tahun penjara tetap berlaku dan harus dijalaninya.

Dengan terbitnya putusan kasasi MA ini, maka sekaligus menutup rangkaian upaya hukum yang ditempuh Nikita Mirzani dalam perkara tersebut pada tingkat Mahkamah Agung. (*/Red 2)