PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dilaporkan melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya dan berlangsung selama beberapa jam, pada Selasa (28/4/26).
Sejumlah petugas kejaksaan, sejak sore hingga malam hari masih berada di dalam gedung KPU yang beralamat di Jalan Tangkasiang No. 16, Kota Palangka Raya.
Suasana di sekitar kantor KPU tersebut tampak dijaga pertugas, sementara aktivitas tim penyidik kejaksaan di dalam gedung berlangsung tertutup.
Penggeledahan itu dibenarkan Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada tahun anggaran 2023–2024, yang mencapai Rp20 miliar.
“Iya, berkenan dengan dugaan korupsi dana hibah APBD Pemko Palangka Raya, total mencapai Rp20 miliar. Penggunaan dana untuk Pilkada tahun 2024,” jelasnya.
Dari pantauan di lokasi, penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari, terlihat sejumlah kotak plastik berukuran besar hingga sedang diangkut dari kantor KPU Kota Palangka Raya.
Kotak-kotak itu berisi dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. Beberapa di antaranya telah diberi label. Petugas tampak lalu lalang mengangkut kotak keluar dari ruangan menuju area pengumpulan barang bukti.

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik tampak telah menyasar ke sejumlah ruangan penting di sekretariat KPU Kota Palangka Raya.
“Terutama ruangan bendahara, kemudian ruangan kepala bidang. Kalau untuk ruangan komisioner, kan nggak ada yang datang,” terang Kasi Intel.
Komisioner KPU Tak di Lokasi
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya sempat memasuki ruang komisioner. Namun, tidak ditemukan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
“Ruang komisioner sudah kita masukin juga, tapi di situ nggak ada dokumen yang kita anggap berkaitan dengan dugaan perkara,” katanya.
Hadiarto menyebut, seluruh komisioner KPU saat proses penggeledahan tim penyidik berlangsung memang sedang tidak berada di lokasi.
“Komisioner memang tidak ada satu pun di sini. Mereka ada di Palangka Raya, cuma kan mereka bukan PNS yang selalu hadir, jadi ada kegiatan masing-masing,” tambahnya.
Penyidik Amankan Sejumlah Barbuk
Dari hasil penggeledahan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, baik berupa dokumen maupun perangkat elektronik.
“Barang bukti dokumen, ada juga barang elektronik seperti laptop, handphone. Itu yang kami temukan dan kami anggap berkaitan dengan penanganan perkara,” ungkapnya.
Selain itu, tim penyidik dilaporkan juga telah menemukan sejumlah stempel palsu dan nota yang turut diamankan untuk didalami lebih lanjut.
“Ya, ada beberapa jenis stempel yang diduga palsu dan ada nota-nota juga,” ujar Hadiarto.
Proses penggeledahan sendiri berlangsung cukup lama, dimulai sejak sore pukul 15.00 WIB hingga malam hari.
“Kegiatan kita mulai dari jam 3 sore hingga malam hari, karena memang kita pilih-pilih data yang kita inginkan, jadi agak lama,” katanya.
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik juga langsung menyusun berita acara penyitaan sebagai bagian dari proses pemenuhan hukum acara.
“Untuk memenuhi prosedur atau pun hukum acara, sekalian kita sudah buatkan berita acara penyitaannya,” pungkas Kasi Intel.
Hingga kini, Kejaksaan masih terus mendalami dokumen dan barang bukti yang telah diamankan guna mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut. (*/Red 2)












