Hukum

Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Terkait Dugaan Kasus Korupsi Zirkon PT KBM Senilai Rp281 Miliar

Avatar
4
×

Kejati Kalteng Geledah Dua Kantor Terkait Dugaan Kasus Korupsi Zirkon PT KBM Senilai Rp281 Miliar

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA,BNN –  Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan oleh PT Kirana Bumi Mineral (KBM) ke tahap Penyidikan.

Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana dalam kegiatan pertambangan periode 2020–2025.

​Menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026, tim penyidik langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis pada Selasa (10/3/26).

​Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dari dua titik utama di Kota Palangka Raya. Pertama, di ​kantor DPMPTSP Provinsi Kalteng.terletak di jalan Tjilik Riwut Km 5,5.

Kemudian dilanjutkan ke kantor PT KBM yang terletak di jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

​Berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya (PT Investasi Mandiri), terungkap, PT KBM awalnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi melalui Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 822/DISTAMBEN Tahun 2014.

Izin tersebut kemudian ditingkatkan menjadi IUP Operasi Produksi pada tahun 2018 melalui keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Kalimantan Tengah dengan masa berlaku lima tahun.

Selanjutnya pada 2023, izin operasi produksi tersebut diperpanjang selama 10 tahun hingga 7 Juni 2033. Namun dalam pelaksanaannya, PT KBM diduga membeli bahan baku pasir zirkon dari penambang ilegal di wilayah Kalteng.

Material tersebut kemudian dipasarkan dan dijual seolah-olah berasal dari wilayah IUP perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada beberapa tahun berjalan, diduga pihak berwenang tidak melakukan evaluasi secara cermat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bahkan terdapat dugaan adanya penerimaan uang, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada penyelenggara negara yang berpotensi membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.

Temuan lain juga menunjukkan adanya ketidaksesuaian klasifikasi kegiatan usaha perusahaan. Berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), PT KBM tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zirkon.

Dalam sistem tersebut, PT KBM tercatat menggunakan KBLI 46620 yang diperuntukkan bagi perdagangan logam dan bijih besi, sementara kegiatan usaha zirkon sebagai mineral non-logam seharusnya menggunakan KBLI 46641.

Sementara itu, berdasarkan data realisasi ekspor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon pada periode 2022 hingga 2025 dengan total volume mencapai 15.028 ton.

Nilai ekspor komoditas tersebut mencapai USD 17.049.788 atau setara sekitar Rp281,3 miliar. Namun ekspor diduga tidak sepenuhnya berasal dari hasil produksi sendiri serta tidak memenuhi persyaratan teknis kualitas sebagaimana ketentuan ekspor mineral.

Kajati Kalteng Nurcahyo J.M., melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di daerah.

“Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pembuktian perkara, termasuk melakukan penelusuran dan pengumpulan aset-aset yang dimiliki PT KBM,” ujarnya.

Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi zirkon tersebut. (*/Red 2)