Hukum

Kejati Kalteng Geledah Kantor CV. Dayak Lestari Terkait Dugaan Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun

Avatar
12
×

Kejati Kalteng Geledah Kantor CV. Dayak Lestari Terkait Dugaan Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA, BNN – Tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan terhadap Kantor CV. Dayak Lestari di jalan Mangku Rambang, Nomor 1 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa (18/9/26).

Terkait perkara korupsi tambang ilegal tersebut, penyidik juga telah menyita pabrik Zircon milik PT Investasi Mandiri (IM) yang berlokasi di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas.

Dalam penggelahan di kantor CV. CV. Dayak Lestari, penyidik menyasar ruang direktur, ruang bendahara, ruang rapat, ruang kerja dan ruang arsip, serta mengamankan 1 unit mobil dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Berdasakan Surat Perintah nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, status penanganan perkara naik ke tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan/ ekspor Zircon, Ilmenite dan Rutil yang dilakukan PT. IM sejak 2020 hingga 2025.

Dalam keterangannya Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menghimpun alat bukti pendukung dalam perkara itu, hingga kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti pendukung pembuktian perkara, yang juga memungkinkan penerapan pasal TPPU, serta mencari dan mengumpulkan aset-aset milik PT. IM,” ucap Hendri.

Dijelaskan PT. IM mempunyai IUP Operasi Produksi Komoditas Zircon, seluas 2.032 Ha berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan Bupati setempat pada tahun 2010.

“Kemudian izin diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Kalteng pada tahun 2020,” sambungnya.

PT. IM melakukan penjualan menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas Zircon yang dijual adalah berasal dari lokasi izin PT. IM.

“Padahal PT. IM melalui CV. Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas,” ungkap Hendri.

Diduga terjadi penyimpangan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng yang digunakan sebagai dasar PT. IM untuk melakukan penjualan komoditas Zircon, Ilmenite dan Rutil baik lokal maupun ekspor dari tahun 2020 -2025.

Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut negara dirugikan senilai Rp1,3 Triliun, belum lagi dari sektor penerimaan pajak daerah, dan kerusakan lingkungan serta penambangan di kawasan hutan.

“Patut diduga PT. Investasi Mandiri melakukan pembiaran terhadap masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa adanya Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” pungkasnya. (*/Red 2)