PALANGKA RAYA, BNN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyelidiki dugaan penggelembungan harga (markup) barang dan jasa dalam pengadaan buku di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tahun anggaran 2022-2024.
Penyelidikan perkara ini dilakukan Bidang Intelijen Kejati Kalteng menyasar penyedia atau pemenang kontrak pengadaan buku di Disdik Kalteng tahun anggaran 2022-2024.
Pemeriksaan dipimpin oleh Kasi III Bidang Intelijen, M. Nur Eka Firdaus, SH, MH.di ruangan Bidang Intelijen di gedung Kejati Kalteng pada Rabu (16/4/25) mulai pukul 10.00 WIB.
Pernyataan itu disampaikan Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Eddy Sumarman, SH, MH setelah awak media mempertanyakan perkara tersebut.
“Iya benar,” jawabnya melalui pesan whatsapp, Selasa (24/6/25) sekitar pukul 10.11 WIB.
Ia memperlihatkan surat panggilan klarifikasi berkop Kejati Kalteng nomor: B-58/O.2.3/Dek.1/04/2025 tertanggal 14 April 2024.
Guna kepentingan penyelidikan, diketahui Disdik Kalteng pada 17 April 2025 telah memberikan pinjaman salinan dokumen-dokumen yang terkait pengadaan buku tahun anggaran 2023-2024.
Salinan dokumen yang dipinjamkan sesuai surat Disdik Kalteng nomor: 050/ /Set.02.IV/2025 adalah dokumen kontrak, SK penetapan penerima, dokumen pencairan dan berita acara serah terima tahun 2024/SMK 8 dari Disdik.
Surat ini ditandatangani oleh Tutang, S.Pd, M.Si selaku Kepala Bidang PSMK mewakili Kadisdik Kalteng.
Saat melakukan konfirmasi Plt. Kadisidik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, S.IP, M.PA di nomor 0811***7779. Terdengar jawaban suara operator yang mengatakan nomor sedang tidak aktif.
Sementara itu, Ketua Ormas Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) Diamon, mengatakan pihaknya mendukung penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati Kalteng.
“Pada prinsipnya kami mendukung dan siap mengawasi penyelidikan yang dilakukan Kejati Kalteng sehingga perkara terungkap terang benderang kebenarannya,” tegasnya. (*/Red 2)












