LAMANDAU,BNN – Dugaan adanya penyimpangan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan (Jamkes) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau tahun 2024 berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar lebih.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini dari berbagai sumber terdapat kejanggalan dalam pembayaran iuran jaminan kesehatan atas penduduk yang telah meninggal dunia dan pindah domisili di Kabupaten Lamandau.
Fakta yang ditemukan menunjukkan bahwa pembayaran iuran jaminan kesehatan senilai Rp663.503.400,00 atas penduduk yang telah meninggal dunia (MD) dan Rp1.885.123.800,00 atas penduduk yang telah pindah domisili.
Selanjutnya, hasil analisis data pembayaran iuran jaminan kesehatan atas tagihan Tahun 2024 peserta PBPU dan BP Pemda serta pemadanan data dari Dirjen Dukcapil Kemendagri diketahui terdapat pembayaran iuran jaminan kesehatan sebanyak 1.130 transaksi bagi peserta yang telah meninggal dunia dan 3.351 transaksi bagi peserta yang telah pindah domisili.
Menyikapi permasalahan tersebut, korensponden media ini merupaya melakukan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau, pada Rabu (21/1/26).
Setelah menerima surat konfirmasi tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lamandau, dr.Pipy Yulianti mengirimkan jawaban dan klarifikasi melalui surat tertulis yang diterima media ini,Jum’at (23/1/26).
Pipy mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengirimkan surat tertulis ke pihak BPJS kesehatan cabang Sampit agar melakukan verifikasi terkait permasalahan tersebut.
Selanjutnya menurut Kadinkes, Pihak Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan cabang Sampit bersedia membayar kompensasi kepada Pemkab Lamandau dalam bentuk pengurangan tagihan pada bulan berikutnya.
Sementara itu salah satu pejabat BPJS Cabang Sampit Toto, saat dihubungi via handphone pribadinya, pada Rabu (28 /1/26) mengatakan bahwa permasalahan tersebut akan diserahkan ke bagian umum.
”Siap pak, sudah saya sampaikan ke bagian umum, ini lagi kordinasi juga dengan manajemen,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan pihak BPJS cabang Sampit belum bisa memberikan jawaban atau klarifikasi terkait permasalahan tersebut.
Sebagaimana diketahui dampak dari permasalahan pembayaran iuran BPJS ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp2.548.627.200,-.
Sebenarnya, kerugian ini dapat dihindari jika Dinas Kesehatan setempat melakukan rekonsiliasi data yang lebih baik dan memastikan kevalidan data sebelum melakukan pembayaran.
Skandal ini juga menunjukkan bahwa kinerja semua pihak terkait terindikasi bertentangan dengan Perbup No. 29 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Lamandau dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Ketua Umum (Ketum) Suara Masyarakat Borneo (Sumbo) Diamon, saat memberikan komentarnya menyesalkan kejadian ini. Ia menilai permasalahan tersebut diduga akibat lemahnya kontrol dan pemantauan Dinkes Lamandau setelah iuran dibayarkan.
“Permasalah Ini merupakan bentuk kelalaian dan lemahnya kinerja dari Dinkes Lamandau dalam menjalankan tupoksinya, selain itu kurangnya pengawasan dari pihak terkait,” tegas Diamon. Rabu (28/1/26).
Pengawasan dimaksud, lanjutnya terutama dalam proses realisasi pembayaran iuran jaminan kesehatan, sehingga menurutnya kasus ini perlu ditindak lanjut lebih serius lagi.
“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, sehingga akibat kelalaian petugas ada dugaan penyimpangan dan potensi kerugian keuangan daerah dalam realisasinya. Kita akan kawal dan usut kasus ini sampai tuntas,” tegasnya. (*/red2)










