Peristiwa

Konflik Agraria PT ABB Berujung Bentrok, Dua Warga Luka Tembak dan Tiga Aparat Dibacok

Avatar
16
×

Konflik Agraria PT ABB Berujung Bentrok, Dua Warga Luka Tembak dan Tiga Aparat Dibacok

Sebarkan artikel ini

KUALA KAPUAS, BNN – Dua warga adat mengalami luka tembak saat bentrok antara aparat kepolisian dan kelompok masyarakat adat di area jalan hauling PT Asmin Bara Bronang (ABB), Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Selasa (3/3/26) Sore.

Video rekaman kejadian bentrokan dan penembakan itu ramai beredar, kemudian viral di media sosial. Kedua korban diketahui adalah Supantri (Raja Gunung) dan Sing’an (Dayak Balinga).

Kedua warga adat korban penembakan aparat, dilaporkan sempat menjalani perawatan media di Klinik milik PT Pama Persada, usai insiden kekerasan tersebut.

Sementara, tiga anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka bacok. Dua di antaranya kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Palangka Raya.

Raja Gunung dan Sing’an diketahui berada di barisan depan kelompok masyarakat adat saat memagari (memortal) jalan hauling, yang diklaim sebagai lahan milik Tono Priyanto BG.

Warga menyebut lahan tersebut belum menerima ganti rugi, namun tetap dimanfaatkan oleh perusahaan PT ABB sebagai akses jalan hauling batu bara.

Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah warga, diantaranya Dodo, Wulandari (istri Sing’an), Rena alias Bawi Dayak (istri Raja Gunung), serta Herlin S Penyang.

Mereka tercatat sebagai bagian dari aliansi masyarakat adat yang berada dalam aksi pemortalan yang berujung bentrok dengan aparat di lokasi jalan hauling PT ABB.

Kronologi Versi Warga

Ketua Aliansi Dayak Bersatu Kabupaten Kapuas, Megawati, menyampaikan sengketa bermula dari klaim lahan milik Tono Priyanto BG yang menurut warga belum menerima ganti rugi.

“Kami sudah menyurati PT Asmin Bara Bronang untuk memberitahukan bahwa tanah itu kami duduki dan ditutup sementara sampai ada komitmen mencabut laporan polisi atas nama Tono serta membayar ganti rugi. Saat kami berada di lokasi, situasi aman dan terkendali,” tuturnya, Rabu (4/3/26)

Ia mengaku meninggalkan lokasi sekitar pukul 14.00 WIB menuju Desa Pujon, lalu melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya untuk persiapan aksi damai pada sidang vonis Tono di Pengadilan Negeri Kapuas.

“Saat kami sudah berada di Pujon, kami menerima kabar sekitar pukul 17.00 WIB terjadi gesekan (bentrok) antara warga dan aparat,” ungkap Megawati lagi.

Masyarakat adat, tegasnya menuntut pembebasan Tono serta penyelesaian ganti rugi atas lahan yang digunakan perusahaan PT ABB sebagai jalan hauling.

Versi Kepolisian

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, menyatakan jajaran Polres Kapuas melakukan penindakan hukum atas dugaan penghalangan operasional perusahaan di jalan hauling Sekmen 3 PT ABB, Desa Barunang.

Menurutnya, petugas telah lebih dulu menyampaikan imbauan secara persuasif agar massa segera membubarkan diri.

Namun, kata dia, massa bertahan dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam bahkan mengejar petugas.

“Petugas melepaskan tembakan peringatan saat situasi memanas. Dalam situasi tersebut, petugas mengambil langkah tegas terukur untuk melindungi diri dan personel lain,” ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah warga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh korban luka, baik dari pihak aparat maupun masyarakat, mendapat penanganan medis.

Konflik Agraria jadi Sorotan

Insiden bentrokan ini kembali menyoroti konflik agraria antara masyarakat adat dan perusahaan tambang di Kalimantan Tengah.

Aksi protes sebelumnya telah dilakukan warga, baik di lokasi perusahaan maupun ke sejumlah lembaga negara, menuntut pencabutan laporan polisi terhadap Tono Priyanto BG serta pembayaran ganti rugi.

Sejumlah tokoh adat di Palangka Raya dijadwalkan menggelar pertemuan guna membahas langkah lanjutan terhadap konflik itu, serta mendorong penyelesaian sengketa melalui dialog.

Terjadinya peristiwa bentrok berdarah tersebut menambah panjang daftar ketegangan antara masyarakat adat dan pelaku usaha (Korporasi) di wilayah Kalimantan Tengah.

Konflik agraria ini sekaligus menjadi tantangan bagi semua pihak untuk mencari solusi yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat adat. (*/Red 2)