Berita Utama

KPK Geledah Kantor Direktorat OJK, Selidiki Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Avatar
4
×

KPK Geledah Kantor Direktorat OJK, Selidiki Kasus Dana CSR Bank Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, BNN – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di salah satu ruangan direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, (19/12/24).

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang melibatkan Bank Indonesia (BI).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan barang bukti elektronik (BBE).

“Dokumen dan BBE yang diamankan ini akan digunakan untuk memperkuat bukti dalam proses penyidikan,” ujar Tessa saat memberikan keterangan di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/ 24).

Menurut Tessa, barang bukti yang disita akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan pihak-pihak terkait yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.

“Langkah berikutnya adalah memanggil saksi-saksi yang relevan untuk memberikan keterangan lebih mendalam terkait bukti yang telah disita,” jelasnya.

Sementara itu, OJK menyatakan komitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Dalam pernyataan resmi yang diterima pada Jumat sore, OJK menegaskan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami siap bekerja sama dengan KPK untuk membantu penyelesaian kasus ini secara tuntas,” demikian keterangan dari OJK.

Penggeledahan di OJK ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang dilakukan KPK sebelumnya. Pada 16-17 Desember 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi BI.

Penggeledahan tersebut berlangsung selama delapan jam, dan KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait kasus dana CSR.

Dalam penanganan kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka resmi yang ditetapkan. Namun, terdapat indikasi kuat bahwa ada dua calon tersangka yang diduga berasal dari kalangan anggota DPR.

“Saat ini belum ada nama tersangka yang tercantum dalam Sprindik. Namun, penyelidikan terus berjalan untuk memastikan kebenaran hukum,” tambah Tessa.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, sempat menyebut adanya dua tersangka dari DPR yang terlibat dalam kasus ini. Namun, Tessa mengklarifikasi bahwa pernyataan tersebut kemungkinan merujuk pada kasus lain yang memiliki keterkaitan.

“Ada kemungkinan terjadi kekeliruan dalam menghubungkan kasus ini dengan perkara lain. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dana CSR BI,” tegas Tessa.

KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat, baik dari sektor pemerintahan maupun lembaga terkait lainnya. Penanganan kasus korupsi ini menjadi salah satu prioritas KPK dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana CSR di Indonesia. (*/Red 2)