JAKARTA, BNN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa hingga 11 Maret 2026 pihaknya telah menerima sebanyak 5.080 laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dari berbagai daerah di Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan besarnya partisipasi masyarakat sekaligus tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah itu.
“Tingginya laporan ataupun pengaduan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi, ini menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK meningkat,” kata Asep Guntur.
Ia menegaskan setiap laporan yang diterima KPK tidak hanya menjadi arsip, tetapi akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional.
Meski demikian, KPK juga mengimbau masyarakat agar melengkapi laporan yang disampaikan dengan dokumen atau bukti pendukung yang memadai.
Hal ini menurutnya sangat penting agar proses penelaahan dan penindakan terhadap pengaduan masyarakat tersebut dapat berjalan lebih efektif.
Asep menambahkan laporan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).
“Tidak bisa dipungkiri bahwa keberhasilan OTT itu berdasarkan penelusuran kita terhadap informasi yang berasal dari laporan masyarakat,” tandasnya.
Hingga kini OTT terbaru yang dilakukan oleh KPK diketahui telah menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari di Provinsi Bengkulu. (*/Red 2)












